POJOKSATU.ID - Dalam upaya menjaga keakuratan data tenaga kependidikan, Kemendikdasmen menyediakan fitur perbaikan identitas secara mandiri.
Salah satu pembaruan krusial adalah penyelarasan Nomor Induk Pegawai (NIP) agar sinkron dengan database pusat.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melakukan perbaikan NIP pada aplikasi VervalPTK.
Sebelum memulai, pastikan Anda memiliki akses login yang valid dan telah menyiapkan data NIP yang sesuai dengan dokumen resmi.
Baca Juga: Panduan Pemutakhiran Status Kepegawaian ASN melalui Verval PTK
Langkah-Langkah Perbaikan Data
Login Aplikasi Akses dan login ke aplikasi VervalPTK menggunakan akun SSO SDM Data Anda.
Setelah berhasil masuk ke dashboard utama, cari dan klik menu Fitur Perbaikan Identitas yang terletak pada bilah menu di sisi kiri.
Identifikasi Status Data Sistem akan menampilkan daftar PTK.
Cari nama yang akan diperbaiki datanya. Pastikan PTK tersebut memiliki status Valid Dukcapil (Centang Hijau) namun status NIP masih Residu atau Tidak Valid (Tanda Silang Merah).
Baca Juga: Komitmen Pemerintah Meningkatkan Kesejahteraan Guru dalam APBN 2026!
Klik Tombol Perbaikan Pada baris data PTK yang bersangkutan, klik tombol Perbaikan NIP untuk membuka formulir pengisian.
Input Data Baru Masukkan nomor NIP yang benar dan terbaru pada kolom Perbaikan NIP yang tersedia. Pastikan tidak ada kesalahan ketik angka.
Simpan Perubahan Setelah yakin data yang dimasukkan sudah benar, klik tombol Perbaikan Data untuk mengirimkan permohonan pembaruan.
Hasil Verifikasi Sistem
Setelah Anda menekan tombol simpan, sistem akan melakukan pengecekan otomatis:
- Jika Padan: NIP akan langsung terupdate secara otomatis di sistem.
- Jika Tidak Padan: Proses perbaikan akan dinyatakan gagal. Sistem akan memberikan informasi mengenai ketidaksesuaian data yang perlu Anda periksa kembali.
Pastikan data kependudukan (NIK) sudah valid di Dukcapil terlebih dahulu, karena sinkronisasi NIP sangat bergantung pada validitas identitas dasar tersebut.***
Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala




