POJOKSATU.id - Harapan ribuan tenaga honorer kategori R2, R3, dan R4 akhirnya menemukan titik terang.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dikabarkan telah menyetujui pengangkatan honorer ke dalam skema PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu.
Persetujuan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa penyelesaian status honorer di Indonesia akan segera memasuki babak baru.
Langkah pengangkatan ini mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang memberikan kerangka hukum bagi instansi pemerintah untuk merekrut PPPK Paruh Waktu, khususnya dari kelompok honorer yang belum berhasil lolos seleksi ASN tahun sebelumnya.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025 Wajib Tahu! Ini Larangan Pindah Instansi dari Menpan RB
Kebijakan ini menyasar tiga kategori honorer dengan status yang berbeda-beda, yaitu:
R2: Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II)
R3: Tenaga honorer yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN)
R4: Honorer yang belum terdata dalam database nasional (non-database PKN)
Mereka merupakan kelompok tenaga kerja yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah, namun belum memperoleh kepastian status kepegawaian.
Baca Juga: FAKTA BAHASA: Bahasa Indonesia Baku Tidak Kaku, Begini Cara Membiasakannya
Pemerintah menilai, kelompok ini layak diberikan kesempatan melalui jalur PPPK Paruh Waktu sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
Keputusan MenPAN-RB Nomor 16/2025 mengatur secara rinci mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu sebagai solusi untuk:
-Menyelesaikan penataan tenaga honorer secara nasional
-Memenuhi kebutuhan ASN di berbagai instansi, terutama di daerah
-Memperjelas status hukum para tenaga honorer
-Meningkatkan kualitas layanan publik melalui tenaga yang berpengalaman
Adapun honorer yang berhak masuk dalam skema ini adalah mereka yang telah:
-Mengikuti seleksi CPNS 2024, namun tidak lulus
-Mengikuti seleksi PPPK 2024, namun tidak mendapatkan formasi
Langkah ini sekaligus memberikan jalan tengah bagi para peserta yang sudah melalui proses seleksi, namun belum memperoleh posisi karena keterbatasan formasi di tahun anggaran sebelumnya.
Baca Juga: Sudah Dilakukan Pengusulan, 1.778 Honorer Tinggal Menunggu Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu dari BKN!
Skema PPPK Paruh Waktu memiliki ketentuan sebagai berikut:
-Masa kerja: 1 tahun dan dapat diperpanjang
-Jam kerja: Paruh waktu, fleksibel tergantung jenis pekerjaan dan anggaran instansi
-Gaji: Minimal setara upah tenaga honorer sebelumnya atau mengikuti UMR/UMP setempat
-Fasilitas: Mengacu pada peraturan perundang-undangan
PPPK Paruh Waktu juga wajib menyusun SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan akan dievaluasi secara berkala.
Baca Juga: PT Taspen Buka Suara Terkait Kabar Pencairan Gaji Pensiunan PPPK di Tahun 2025, Begini Katanya!
Evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk perpanjangan kontrak atau pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu di masa mendatang.
Berikut tahapan resmi pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai regulasi:
1. Instansi daerah (PPK) mengusulkan kebutuhan tenaga PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PAN-RB
2. Usulan harus mencakup honorer R2, R3, dan R4 yang memenuhi kriteria
3. Kemenpan RB menetapkan rincian kebutuhan: jabatan, jumlah, dan lokasi penempatan
4. PPK mengajukan nomor induk PPPK ke BKN
Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Amankan Pelaku Pelemparan KA Brawijaya
5. BKN menerbitkan nomor induk paling lambat 7 hari kerja
6. Setelah menerima nomor induk, PPK menetapkan Surat Keputusan Pengangkatan
***



