POJOKSATU.id - Pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah diumumkan secara bertahap sejak 5 Januari sampai dengan 12 Januari 2025 lalu.
Setelah pengumuman hasil seleksi ini masih ada tahapan yang harus dilalui oleh peserta.
Yaitu pengisian DRH NIP CPNS yang dilaksanakan pada 23 Januari sampai dengan 21 Februari 2025.
Dalam pengisian DRH ini ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh peserta.
Mulai dari ijazah, transkrip nilai, surat keterangan sehat dan bebas narkoba.
Kemudian peserta juga harus mempersiapkan pas foto, daftar Riwayat hidup, SKCK dan juga surat pernyataan bermaterai.
Meski terlihat mudah, namun dalam tahapan pengisian DRH ini ternyata beberapa peserta sering mengalami kendala.
Mulai dari kesalahan saat mengisikan data pribadi.
Misalnya ada perbedaan penulisan nama pada KTP dan juga ijazah.
Jika mengalami kendala seperti ini, solusinya adalah menggunakan nama yang sesuai dengan ijazah.
Karena pada pengisian DRH, ijazah sebagai dokumen Utama.
Kemudian ada juga yang mengalami kendala pada status pernikahan.
Perubahan status pernikahan dari lajang menjadi menikah juga harus disesuaikan pada saat pengisian DRH.
Lantas apakah kesalahan saat pengisian DRH bisa membatalkan kelulusan CPNS maupun PPPK?
Baca Juga: RESMI! KemenPANRB Beri Informasi Terkait Pelaksanaan CPNS dan PPPK 2025
Jawabannya adalah tidak, karena pengisian DRH ini merupakan tahapan untuk melengkapi administrasi guna kebutuhan pencatatan BKN.
Kelulusan CPNS maupun PPPK sepenuhnya ditentukan oleh hasil seleksi CAT.
Meski kesalahan dalam pengisian DRH tidak bisa membatalkan kelulusan.
Namun dokumen-dokumen pada pengisian DRH harus valid dan juga akurat.
Karena ketidakakuratan pada dokumen ini ternyata dapat berpengaruh pada proses verifikasi.
Jadi peserta perlu memastikan kebahsahan dokumen.
***



