POJOKSATU.id - Polemik pungutan Rp 50 ribu bagi ASN di Labuhanhaji, Aceh Selatan, terus bergulir dan memancing perhatian publik.

Meski disebut sebagai sumbangan sukarela untuk mendukung kegiatan Pra PORPEKAB, tokoh masyarakat menilai pungutan tersebut tidak memiliki unsur sukarela.

Pasalnya, nominalnya sudah dipatok dan diberlakukan bagi seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.

Baca Juga: Heboh! Siswa SMK di Bogor Di-DO karena Rokok dan Video Porno, Orang Tua Gugat Sekolah

Kebijakan pungutan ini diketahui tertuang dalam surat edaran resmi yang dikeluarkan Camat Labuhanhaji.

Dalam surat tersebut, ASN diwajibkan menyetor Rp 50 ribu dengan batas waktu tertentu.

Kondisi ini membuat banyak pihak mempertanyakan legalitas dan dasar pengutipan dana tersebut.

Baca Juga: Arumi Ibu Kandung Alvaro Kiano Ungkap Belum Bisa Klarifikasi, Dianggap Tak Jujur Sejak Kasus Muncul


Kutipan Disebut Sukarela, Tapi Nominalnya Dipatok

Dalam praktiknya, kutipan Rp 50 ribu kepada ASN dianggap tidak tepat.

Sejumlah ASN menyampaikan bahwa mereka tidak diberi ruang untuk menolak karena pungutan diperlakukan seperti kewajiban.

Hal inilah yang memicu reaksi keras dari publik serta kritik dari tokoh masyarakat setempat.

Baca Juga: Ribuan P3K Purwakarta Resmi Dilantik Hari Ini

Tokoh masyarakat Aceh Selatan, T. Sukandi, menyebut pungutan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai sumbangan sukarela karena nominalnya dipatok dan diwajibkan.

Ia menilai kebijakan ini berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang.

“Kalau wajib dan dipatok nominalnya, itu bukan sumbangan — itu pungutan. Ini pintu masuk penyalahgunaan kewenangan,” ujar T. Sukandi, dikutip dari 86News, 24 November 2025.


Masalah Legalitas, Apa Dasarnya ASN Dipungut?

Salah satu sorotan utama yang muncul adalah persoalan dasar hukum.

Publik menilai bahwa camat tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan pungutan terhadap ASN.

Terlebih dengan nominal yang sudah ditentukan dan diberlakukan menyeluruh.

Baca Juga: Freelancer dan Pekerja Mandiri Kini Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan dari Rumah, Begini Caranya

Pakar kebijakan daerah menilai, bila kegiatan Pra PORPEKAB membutuhkan dukungan anggaran, mekanismenya seharusnya disalurkan melalui jalur resmi pemerintahan.

Bukan melalui pungutan yang dibebankan kepada ASN secara seragam.

Selain itu, ketidakjelasan penggunaan dana dan tidak adanya laporan yang transparan turut memperkuat dugaan bahwa pungutan tersebut tidak sesuai prosedur pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga: Heboh Siswa Di-DO karena Diduga Merokok dan Nonton Video Dewasa, Orang Tua Murid Malah Nuntut Balik! Begini Penjelasannya


ASN Jadi Pihak yang Paling Tertekan

ASN di Labuhanhaji menjadi pihak yang paling terdampak dari kebijakan tersebut.

Selain merasa tidak diberikan pilihan, ada kekhawatiran bahwa penolakan akan dianggap sebagai pembangkangan terhadap atasan.

Beberapa ASN menyebut bahwa situasi ini serupa dengan praktik pungli berkedok sumbangan yang kerap terjadi di beberapa daerah.

Baca Juga: Banyak PSU Belum Diserahterimakan dan Tak Layak, Pansus 7 Bahas Perda Penyerahan Aset

Mereka berharap pemerintah daerah turun tangan memberikan klarifikasi dan menertibkan pungutan-pungutan non-resmi seperti ini.

Di sisi lain, kegiatan Pra PORPEKAB yang menjadi alasan kutipan juga menuai sorotan.

Publik menilai bahwa kegiatan olahraga pelajar semestinya dibiayai anggaran daerah, bukan dibebankan kepada ASN.


Peringatan, Potensi Preseden Berbahaya untuk Pemerintahan

Peringatan dari tokoh masyarakat tak bisa diabaikan.

Sukandi menilai kebijakan ini bisa menjadi preseden berbahaya jika dibiarkan.

Pemerintahan daerah berisiko menjadikan pungutan kepada ASN sebagai jalan pintas untuk menutup kekurangan dana kegiatan.

Baca Juga: Tunggakan Beasiswa Mahasiswa Papua Capai Rp37 Miliar, Mendagri Tito Usulkan Pembayaran Lewat LPDP untuk Atasi

Jika praktik ini dianggap normal, bukan tidak mungkin akan muncul pungutan serupa untuk acara-acara lain, dan ASN akan terus menjadi sasaran pungutan berkedok sukarela.

Dari sisi tata kelola pemerintahan, pungutan seperti ini juga bertentangan dengan semangat transparansi, akuntabilitas, dan pelarangan pungutan liar yang sudah lama menjadi fokus pemerintah pusat.


Pemerintah Daerah Diminta Bertindak Tegas

Kasus kutipan Rp 50 ribu yang dipatok nominalnya ini telah menjadi perhatian luas di Aceh Selatan.

Baca Juga: RESMI! Sinyal Kuat Kenaikan Gaji ASN 2026, Surat MenPAN-RB Sudah di Masuk Kemenkeu!

Pemerintah kabupaten diminta menelusuri sumber kebijakan, memverifikasi dasar hukum, serta menghentikan pungutan yang tidak sesuai aturan.

Para ASN berharap ada kepastian hukum yang melindungi mereka dari pungutan tanpa dasar.

Mereka menilai bahwa kegiatan daerah seharusnya tidak membebani pegawai, apalagi dengan mekanisme yang berpotensi melanggar aturan.

Pemerintah daerah perlu turun tangan agar kasus serupa tidak menjadi budaya baru di lingkungan birokrasi.***