POJOKSATU.ID - Pemerintah kembali menunjukkan keberpihakannya kepada pelaku usaha terdampak bencana melalui terbitnya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pascabencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat dan pelaku UMKM di daerah yang terdampak bencana alam.

Permenko tersebut menjadi dasar hukum penyaluran KUR dengan skema dan perlakuan khusus bagi debitur yang usahanya terdampak bencana.

Pemerintah menilai bahwa akses pembiayaan yang cepat, mudah, dan terjangkau menjadi kunci agar pelaku usaha dapat kembali berproduksi dan menggerakkan perekonomian daerah.

Baca Juga: Resmi Berlaku! Ini Isi Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 soal KUR

Dalam regulasi ini, KUR pascabencana diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang mengalami kerusakan usaha, aset, maupun gangguan operasional akibat bencana alam.

Pemerintah tetap memberikan dukungan berupa subsidi bunga atau subsidi marjin agar beban pembiayaan tidak memberatkan pelaku usaha dalam masa pemulihan.

Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 2 Tahun 2026 juga mengatur peran dan sinergi antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta lembaga penyalur KUR.

Pemerintah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat didorong aktif melakukan pendataan pelaku usaha terdampak bencana untuk memastikan penyaluran KUR tepat sasaran.

Baca Juga: Kata Kemenaker Tegas, Pekerja Lembur Wajib Dibayar, Perusahaan Jangan Main-Main

Selain itu, pedoman ini memberikan fleksibilitas dalam persyaratan pembiayaan, termasuk penyesuaian skema kredit, tenor, serta kemudahan administrasi bagi debitur pascabencana.

Langkah ini diambil agar pelaku UMKM tidak terhambat oleh persyaratan perbankan yang sulit dipenuhi setelah mengalami kerugian akibat bencana.

Pemerintah juga menekankan pentingnya pendampingan usaha dalam pelaksanaan KUR pascabencana.

Pendampingan dilakukan untuk membantu pelaku usaha menyusun kembali rencana bisnis, meningkatkan kapasitas produksi, serta memperbaiki manajemen keuangan agar usaha dapat berkelanjutan.

Dengan demikian, KUR tidak hanya menjadi bantuan modal, tetapi juga instrumen pemulihan ekonomi jangka menengah.

Dari sisi pengawasan, Permenko ini mengatur mekanisme pemantauan dan evaluasi penyaluran KUR pascabencana secara berkala.

Evaluasi dilakukan untuk memastikan efektivitas program serta meminimalkan risiko kredit bermasalah.

Baca Juga: Dulu Kerap Dipertanyakan, Kini Biaya Makan Jemaah Haji 2026 Dipaparkan ke Publik Oleh Wamenhaj

Pemerintah juga membuka ruang penyesuaian kebijakan berdasarkan kondisi di lapangan.

Kehadiran Permenko Perekonomian Nomor 2 Tahun 2026 diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Pemerintah menegaskan bahwa KUR pascabencana merupakan bagian dari strategi nasional dalam menjaga ketahanan ekonomi daerah serta melindungi pelaku UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.***