POJOKSATU.ID - Takukah anda bahwa untuk asuk ke jenjang SMP juga memiliki ketentuan dalam kuota penerimaannya.

Kemendikdasmen telah mengumumkan secara resmi sistem Penerimaan Murid Baru (PMB) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2025.

Sistem ini mengatur kuota jalur penerimaan dengan persentase yang telah ditentukan.

Baca Juga: JANGAN SALAH Calon Guru Wajib Tahu: Jurusan yang Bisa Mengikuti PPG Prajabatan PGSD!

Kuota Jalur Penerimaan

Zonasi (Domisili): Jalur ini memprioritaskan calon Murid yang berdomisili dekat dengan sekolah. Kuota yang dialokasikan minimal 40% dari daya tampung sekolah.

Afirmasi: Jalur ini ditujukan untuk calon Murid dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas. Kuota yang dialokasikan minimal 15% dari daya tampung sekolah.

Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (Mutasi): Jalur ini diperuntukkan bagi calon Murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali.

Kuota yang dialokasikan maksimal 5% dari daya tampung sekolah.

Baca Juga: Mengapa P5 Digantikan P7? Telaah Perbedaan Konseptual dan Praktis dalam Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Prestasi: Jalur ini memberikan kesempatan bagi calon Murid yang memiliki prestasi akademik atau non-akademik.
Kuota yang dialokasikan maksimal 30% dari daya tampung sekolah.

Persentase kuota dari keempat jalur tersebut harus memenuhi total 100% dari daya tampung sekolah.

Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Kemendikbudristek, @kemdikbud.ri.

Calon Murid dan orang tua/wali diharapkan untuk memahami persyaratan dan ketentuan masing-masing jalur penerimaan.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui situs web resmi Kemendikbudristek atau dinas pendidikan setempat.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi calon Murid dan orang tua/wali yang akan mengikuti SPMB SMP tahun 2025.***