POJOKSATU.id - Bukannya bersyukur, RP (34) yang sudah berstatus pegawai negeri sipil PNS Mojokerto, malah selingkuh dengan honorer yang jadi rekan kerjanya.

Padahal, RP PNS Mojokerto ini juga sudah memiliki suami yang bergaji tinggi.

Tapi ternyata oknum PNS Mojokerto ini lebih memilih 'menggoyang' honorer yang bergaji rendah, berinisial IA (40).

RPSW dan IA diketahui bekerja di bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto.

Baca Juga: Ada Bukti CCTV dan Video Perselingkuhan, PNS Mojokerto RP Sering Pulang Dinihari Diantar Si Honorer

RPSW menjabat sebagai analis pembangunan. Sedangkan IA merupakan tenaga administrasi umum yang berstatus honorer.

Berbeda dengan suami RP, berinisial RF (34) yang bekerja di sebuah perusahaan besar asal Jepang.

Diperkirakan gaji RF sudah mencapai dua digit mengingat lamanya bekerja.

Tapi semua itu ternyata tidak membuat RPSW puas dan bersyukur.

Baca Juga: PNS Mojokerto RP Selingkuh dengan Honorer Bergaji Rendah, Penyebabnya Tak Puas dengan Suami

Terbukti, perempuan berhijab itu memilih IA dan menjalin hubungan perselingkuhan.

Penggerebekan PNS Mojokerto selingkuh dengan honorer bermula dari kecurigaan AR, pada Selasa 2 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

Tanpa diketahui RP, RF ternyata sudah mengikuti gerak-gerak istrinya itu.

Ternyata, istrinya tidak pulang ke rumah melainkan menuju ke rumah kos IA, di Perum Griya Dahayu, Dusun/Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko.

IA sendiri merupakan warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

Setelah dicek, benar saja, RF mendapati sepeda motor istrinya di depan rumah kos IA.

AR mengetahui keberadaan istrinya setelah melakukan pelacakan lokasi dari HP milik istrinya itu.

Dengan mengajak empat rekannya, RF mengecek situasi rumah kos IA.

Setelah dipastikan, RF langsung mendobrak pintu kamar.

Baca Juga: Kasus Polwan Bakar Suami, Kapolres Mojokerto Kota : Pemicunya Konflik Rumah Tangga

Ternyata AR mendapati istrinya berduaan dengan IA di dalam kamar tersebut sudah dalam keadaan tanpa busana alias telanjang.

Mengetahui pintu kamar didobrak, keduanya buru-buru mengambil dan mengenakan pakaian masing-masing.

Menurut Faisal Umar, kerabat RF, RP dan IA saat itu membantah melakukan perselingkuhan.

Dia juga menyebut bahwa perselingkuhan yang dilakukan RP itu bukan pertama kali ini saja.

Baca Juga: Adik Ayu Ting Ting Unggah soal Perselingkuhan usai Sang Kakak Batal Nikah, Netizen Duga Sindir Lettu Muhammad Fardhana

Sebelumnya, RPSW juga ketahuan selingkuh tapi masih dimaafkan oleh suaminya.

Dengan masih berseragam aparatur sipil negara (ASN), keduanya lantas diarak warga ke Balai Desa Sambiroto.

Pengacara RF, Christian Yudha, menuturkan, kliennya mencurigai perselingkuhan istrinya sejak awal Maret 2024.

Diawali dengan RP yang kerap kali bercerita tentang kebaikan IA kepada suaminya.

"Ekonomi tidak ada masalah. Versinya RP, perhatian RF kurang. Versinya RF, ada orang ketiga," jelasnya.

Sejak saat itu, RF menaruh curiga dan mulai memantau gerak-gerik istrinya.

RP dan RF sendiri sudah 12 tahun berumah tangga dan dikaruniai 2 anak kelas 4 SD dan berusia 3 tahun.

Bukti perselingkuhan lainnya adalah rekaman CCTV tetangga depan rumah RF dan RP.

Baca Juga: Menyesali Chat Perselingkuhan, Komika Heri Horeh Minta Maaf dan Tegaskan Ingin Pertahankan Pernikahannya dengan Riyuka Bunga

Dalam rekaman tersebut, RP beberapa kali dijemput IA pada dini hari.

Yakni pada 3 Juni 2024 pukul 01.15 WIB, 9 Juni pukul 20.42 WIB, dan 11 Juni pukul 00.08 WIB.

Itu bertepatan dengan RF yang saat itu bekerja shift malam.

Selain itu, RF juga memiliki rekaman percakapan dengan IA di sebuah kafe setelah Hari Raya Idul Fitri 2024.

"Rekaman suara terlapor laki-laki (IA) kepada pelapor (RF) yang mengakui kalau ada hubungan dekat dengan istrinya dan sanggup untuk melupakan," terangnya.

Baca Juga: Usai Umbar Perselingkuhan Komika Heri Horeh dengan Mantan Kekasih, Riyuka Bunga Umumkan Berpisah dari Suaminya Itu

Seluruh alat bukti tersebut saat ini sudah diserahkan ke penyidik unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.

Terpisah, Pemkab Mojokerto tidak tinggal diam.

"Saya sudah panggil BKPSDM dan inspektorat untuk menindaklanjuti polemik yang berkembang di masyarakat terkait perselingkuhan ini," ungkap Sekdakab Mojokerto, Teguh Gunarko.

Teguh juga menegaskan akan melakukan pengusutan terkait skandal perselingkuhan tersebut.

Jika memang terbukti, maka RP dan IA dipastikan akan mendapat sanksi displin sesuai aturan dan perundangan.

"Soal hukuman sedang atau berat, pastinya akan menunggu klarifikasi," tegasnya.

Sesuai pasal 8 ayat 4, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, hukuman disiplin berat itu ada tiga jenis.

Di antaranya, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Sampai yang terberat yakni pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.***