POJOKSATU.id - Sesuai PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan ASN, batas maksimal kontrak PPPK resmi dihapus atau ditiadakan.

Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Demikian juga honorer yang nanti akan mengikuti seleksi PPPK 2024.

Dalam aturan sebelumnya, kontrak PPPK dilakukan minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

 Baca Juga: IKN SIAP TAMPUNG CPNS 2024! Catat Nilai Ambang Batas Formasi Cum Laude Hingga Nilai Paling Rendahnya

Perpanjangan kontrak kerja PPPK akan diperbarui jelang habisnya masa kontrak kerja jabatan.

Hal inilah yang kemudian banyak diprotes oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja maupun honorer.

Sebab kontrak kerja ini seperti membedakan PPPK dengan PNS yang tidak diberlakukan kontrak kerja.

Padahal pemerintah selalu menegaskan bahwa PPPK dan PNS adalah sama-sama aparatur sipil negara.

 Baca Juga: Jalankan Kurikulum Merdeka, Pahami Langkah Modul Projek P5 SD Kelas 5 Fase C, Download dan Penjelasan Tiap Tema Disini

Perlu dicatat, PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 merupakan regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan seleksi CASN 2024.

Karena itu aturan yang disusun di dalamnya masih bersifat umum.

Artinya berlaku untuk CPNS, PPPK dan juga honorer yang merupakan calon PPPK 2024.

 

Diapresiasi Komisi II DPR

Masa kontrak PPPK sebelumnya ditetapkan minimal satu tahun dan maksimal 5 tahun.

Hal inilah yang kemudian memicu protes dan tuntutan dari kalangan PPPK dan honorer.

Bahkan sudah tidaak terhitung berapa kali PPPK dan honorer menggelar audiensi dengan DPR RI.

Tuntutannya, tidak lain adalah menghapus regulasi kontrak PPPK.

 Baca Juga: AMBYAR Status P1 DiHAPUS di PPPK 2024 tapi ALHAMDULILAH HONORER DAPAT AFIRMASI, Simak Ketentuan PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024

Penghapusan batas minimal kontrak PPPK dalam PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 mendapat apresiasi anggota Komisi II DPR RI, Mardani Alie Sera.

Dia menilai PermenPAN RB yang baru ini berpihak kepada honroer.

Hal itu tergambar pada penghapusan batas maksimal kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

"Jadi, minimal 1 tahun masa kontraknya dan tidak ada batasan maksimal. Itu perubahan besarnya," terang dia.

Dengan tanpa batas maksimal 5 tahun, berarti masa kontrak PPPK bisa dibuat lebih lama.

 Baca Juga: Dibuka AGUSTUS, Begini Skenario JADWAL SELEKSI CPNS 2024 Pasca Penetapan Formasi, Cek Dulu Jumlah Formasi CPNS dan PPPK Tiap Instansi

Karena itu, Mardani berpesan agar honorer memberikan kinerja yang lebih baik lagi.

"Pesan saya kepada honorer belajar yang baik biar bisa diangkat PPPK. Kalau sudah diangkat PPPK, bekerja yang baik agar tetap dipekerjakan hingga pensiun," pesan Mardani.

 

Syarat PPPK Kontrak sampai Pensiun

Sebagai informasi, ketentuan terkait masa kontrak PPPK tercantum pada Pasal 60 PermenPAN RB Nomor 60 Tahun 2024.

Dimana pada ayat (1) dituliskan sebagai berikut:

"Masa Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) dengan ketentuan paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja."

Dengan demikian, maka untuk perpanjangan kontrak PPPK bisa dilakukan lebih dari 1, 2, 3, 5 tahun atau 10 tahun bahkan lebih.

Artinya, sudah tidak ada lagi aturan yang membatasi kontrak kerja PPPK.

Baca Juga: Ketentuan dan Mekanisme Tahapan Seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024 Sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024

Termasuk jika kontrak PPPK diperpanjang sampai usia pensiun 60 tahun yang dipastikan tidak melanggar aturan.

Ada dua hal yang jadi dasar penentuan perpanjangan masa kontrak kerja PPPK.

Yakni pencapaian/penilaian kinerja dan kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan Jabatan pada instansi setelah mendapat persetujuan PPK.

Adapun sejumlah pertimbangan antara lain:

1. Jenis pekerjaan yang bersifat sementara, membutuhkan penyelesaian dalam jangka waktu tertentu

Baca Juga: Nilai SKD 2023 Masih Berlaku, Bisa Tanpa Tes pada Seleksi CPNS 2024, Begini Cara Download Sertifikat SKD

2. Jenis jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan/atau pencapaian tujuan strategis nasional untuk kurun waktu tertentu

3. Prediksi beban kerja suatu jabatan di unit organisasi akan habis atau berkurang dalam jangka waktu tertentu

4. Ketersediaan anggaran instansi, dan/atau

5. Batas usia pensiun sesuai dengan jabatan yang akan diisi

Kendati demikian, meski batas maksimal kontrak PPPK dihapus bukan berarti ini memastikan bahwa PPPK bakal dikontrak sampai pensiun.

Sebab pemegang kuasa tetap adalah instansi pemerintah terkait dalam hal ini adalah pemerintah daerah.

Sedangkan pertimbangan pemerintah daerah tidak lain adalah kemampuan keuangan daerah, selain berbagai pertimbangan dalam PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024.

Baca Juga: Calon Peserta Seleksi CPNS 2024 Wajib Tahu, Passing Grade untuk 6 Kategori Kebutuhan Khusus Berbeda

Bukan tidak mungkin, meski regulasi sudah ada tapi praktik di lapangan PPPK tetap dikontrak per satu tahun.***