POJOKSATU.ID - Menjelang hari raya, topik mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi pusat perhatian para pekerja di Indonesia.

Berdasarkan informasi resmi dari IndonesiaBaik.id, THR bukan sekadar tradisi, melainkan hak pekerja yang telah diatur secara legal bagi mereka yang memenuhi kriteria tertentu.

Pemerintah menetapkan bahwa THR Keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Baca Juga: Belajar dari Kisah Vidi Aldiano: Mengapa Kesadaran Terhadap Kanker Ginjal Begitu Penting?

Secara spesifik, berikut adalah dua syarat utama yang harus dipenuhi:

1. Masa Kerja Minimal 1 Bulan: Pekerja harus telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.

2. Status Hubungan Kerja: THR diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan:

- PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau sistem kontrak.

- PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau status karyawan tetap.

Baca Juga: Disetujui Gubernur! 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi Dapat THR Rp1 Juta, Ini Rinciannya

Selama terdapat hubungan kerja yang sah dan pekerja telah mengabdi setidaknya selama satu bulan, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan THR sesuai dengan perhitungan yang berlaku.

Banyak pekerja yang sering ragu apakah status kontrak atau masa kerja yang singkat tetap memungkinkan mereka mendapat tunjangan ini.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan ada transparansi antara pemberi kerja dan penerima kerja agar hak-hak normatif tetap terpenuhi tepat waktu sebelum hari raya tiba.***