POJOKSATU.ID – Krisis kepastian status tenaga honorer kembali mencuat secara nasional. Hingga November 2025, proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih tersendat.
Dari total 1,24 juta formasi PPPK yang disiapkan pemerintah, baru sekitar 186 ribu tenaga honorer atau sekitar 15 persen yang sudah menerima SK pengangkatan.
Artinya, lebih dari 1 juta honorer di seluruh Indonesia masih menunggu kejelasan status.
Baca Juga: PANAH KESATRIA: Upaya Pertamina Regional JBB Wujudkan Pendidikan Aman Bencana di Indramayu
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran publik, mengingat sebagian besar honorer telah mengabdi bertahun-tahun dengan penghasilan tidak tetap dan tanpa perlindungan kerja yang jelas.
Poin-Poin Penting Kondisi Pengangkatan PPPK Nasional
Adapaun poin-poin penting sebagai berikut:
1. Total formasi PPPK nasional: 1,24 juta formasi.
Baca Juga: Belum Ada Titik Terang, Harapan PPPK Jadi PNS Kembali Digantung Pemerintah dan DPR
2. SK yang sudah diterbitkan: sekitar 186.000 SK.
3.Tenaga honorer yang belum menerima SK: lebih dari 1 juta orang.
4.Persentase progres nasional: baru mencapai sekitar 15 persen.
5. Beberapa daerah mencatat progres stagnan, hanya sekitar 20 persen.
5. Kendala utama: keterlambatan administrasi, verifikasi data, dan alokasi anggaran.
7. Konsekuensi: jutaan honorer tetap tanpa kepastian status dan pendapatan tetap.
Masalah Administratif Jadi Faktor Penghambat
Pemerintah mengakui bahwa terdapat sejumlah hambatan administratif yang menyebabkan proses pengangkatan PPPK berjalan lambat.
Mulai dari verifikasi dokumen, perbedaan data antara daerah dan pusat, hingga kesiapan anggaran menjadi faktor utama tersendatnya proses ini.
Baca Juga: Kompolnas Dirombak Total? Prof Jimly Ungkap Selama Ini Hanya Proforma, Tanpa Pengaruh ke Polri
Beberapa pemerintah daerah dilaporkan kesulitan menyelaraskan data honorer yang sudah lama tidak diperbarui.
Selain itu, sejumlah instansi pusat belum menyelesaikan sinkronisasi data penerimaan, sehingga berimbas pada lambatnya penandatanganan SK di beberapa provinsi.
Ketimpangan Antar Daerah
Salah satu persoalan menonjol adalah ketimpangan progres antar daerah. Ada provinsi yang hanya mampu menuntaskan sekitar 20 persen penerbitan SK PPPK.
Baca Juga: DPR Kompak Dorong PPPK Jadi PNS Tanpa Tes, Revisi UU ASN Masuk Prioritas Nasional
Sebaliknya, beberapa daerah lain sudah lebih cepat karena sebelumnya menyiapkan sistem administrasi yang lebih rapi.
Perbedaan kemampuan anggaran juga turut berpengaruh.
Daerah dengan kemampuan fiskal rendah cenderung menunda proses pengangkatan karena belum siap menanggung beban gaji PPPK Paruh Waktu maupun PPPK penuh.
Dampak Langsung Bagi Tenaga Honorer
Ketertundaan pengangkatan ini berdampak langsung pada jutaan tenaga honorer. Mereka tetap berada dalam kondisi kerja yang serba tidak pasti, antara lain:
1. Dampak yang Dirasakan Honorer
2. Tidak memiliki kepastian status kepegawaiannya.
3. Masih menerima penghasilan tidak tetap.
Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN 2025 Resmi Jalan, Ini Penjelasan Lengkap Perpres 79 Tahun 2025
4. Minim perlindungan hukum dan administratif.
5. Tidak memiliki hak jangka panjang seperti jaminan kerja dan tunjangan tertentu.
6. Masih terbebani kekhawatiran terkait kemungkinan penghapusan honorer nasional.
Bagi sebagian tenaga honorer yang telah mengabdi lebih dari 10 hingga 20 tahun, kondisi ini menimbulkan tekanan psikologis dan kekhawatiran terhadap masa depan mereka.
Pemerintah Diminta Gerak Cepat
Melihat stagnasi ini, berbagai pihak mendesak pemerintah pusat untuk mengambil langkah tegas.
Percepatan penerbitan SK PPPK dianggap menjadi solusi satu-satunya untuk menghentikan polemik honorer nasional yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Baca Juga: Lulusan SMA dan SMK Bisa Daftar CPNS! Ini Cara Melihat Formasi Resmi di SSCASN Sesuai Panduanya
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai pemerintah perlu memperbaiki manajemen data, menyederhanakan proses administrasi.
Serta mempercepat sinkronisasi antara pemerintah daerah dan pusat. Tanpa hal tersebut, percepatan pengangkatan tidak akan berjalan optimal.
Pengangkatan PPPK secara nasional mengalami perlambatan signifikan. Dari 1,24 juta formasi, baru 186 ribu yang menerima SK, meninggalkan lebih dari satu juta tenaga honorer dalam ketidakpastian.
Hambatan administratif, anggaran, dan ketimpangan antar daerah menjadi faktor utama.
Publik menantikan langkah pemerintah untuk mempercepat penerbitan SK agar masalah honorer tidak semakin berlarut.***




