POJOKSATU.ID - Polemik status Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali memanas.
Persatuan PPPK RI (P-PPPK RI) dan Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) kompak menekan pemerintah agar segera menghapus dikotomi antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Desakan itu muncul setelah pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh viral di media sosial.
Baca Juga: Kadisdik Sebut Kepsek Roni Ardiansyah Akan Dimutasi, Wali Kota Prabumulih: Itu Hoax
Dalam sebuah video di TikTok, Zudan menyebut PPPK tidak memiliki posisi setara dengan PNS dan diibaratkan hanya sebagai “ban serep”.
Ucapan ini memicu gelombang kekecewaan ASN PPPK di seluruh Indonesia, apalagi situasi masih panas pascakerusuhan honorer pada akhir Agustus 2025.
Ketua Umum DPP PPPK RI, Teten Nurjamil, menegaskan pihaknya telah menggelar Rapat Koordinasi Nasional bersama pengurus pusat dan daerah pada 14 September. Rapat itu menghasilkan enam sikap resmi, antara lain:
Baca Juga: Promo Hari Perhubungan Nasional: Naik MRT, LRT, dan TransJakarta Cuma Rp1
1. Menuntut klarifikasi resmi BKN atas pernyataan Prof. Zudan, baik melalui surat maupun di ruang publik.
2. Meminta Kepala BKN menyampaikan permintaan maaf tertulis dan terbuka kepada ASN PPPK, bahkan mempertimbangkan pengunduran diri.
3. Mengirimkan surat ketiga kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) konversi PPPK menjadi PNS.
4. Mengawal hasil Kongres I PPPK RI terkait percepatan pengesahan PP Manajemen ASN yang menegaskan status tunggal ASN.
5. Mendesak DPR RI mempercepat pembahasan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang masuk Prolegnas 2025.
6. Menyatakan siap turun ke jalan secara nasional jika pemerintah tetap tidak merespons.
“Tidak layak seorang pimpinan tertinggi ASN sekaligus Ketua Umum DPP KORPRI mengeluarkan statement yang memprovokasi antar-ASN. Ini mencederai semangat reformasi birokrasi,” tegas Teten, Selasa (16/9).
Baca Juga: Klarifikasi Soal PHK, Regulasi Impor Jadi Biang Kelangkaan BBM di SPBU Shell
AP3KI: Pernyataan Kepala BKN Melecehkan PPPK
Nada serupa datang dari AP3KI, organisasi yang banyak beranggotakan eks tenaga honorer K2. Ketua Umum AP3KI, Nur Baitih, menyebut pernyataan Kepala BKN sangat merendahkan martabat PPPK.
“Ucapan Prof. Zudan telah melukai jutaan ASN PPPK. Sebagai pejabat publik sekaligus pembina KORPRI, beliau semestinya merangkul, bukan justru memecah belah ASN,” kata Nur, Senin (15/9/2025).
AP3KI kemudian merumuskan sikap resmi, yakni:
- Kepala BKN tidak pantas melontarkan pernyataan provokatif yang berpotensi memicu diskriminasi ASN.
Baca Juga: Cara Baru Cari Cuan di YouTube, Kreator Bisa Jual Slot Brand dan Pakai AI
- Mendesak pemerintah menghadirkan payung hukum yang jelas untuk memperkuat posisi PPPK.
- Menuntut kesetaraan status ASN dengan hanya ada satu kategori, yaitu PNS.
- Menuntut permintaan maaf terbuka dari Kepala BKN demi meredam potensi aksi besar-besaran.
Nur Baitih menegaskan, kekecewaan ini berakar dari sejarah panjang perjuangan eks honorer K2.
“Dulu kami menolak skema PPPK karena pemerintah menjanjikan PNS. Namun karena iming-iming fasilitas, kami ikut seleksi. Kini, justru diremehkan lagi,” ucapnya.
Krisis Kepercayaan ASN PPPK
Gelombang kritik ini menunjukkan adanya krisis kepercayaan ASN PPPK terhadap BKN dan pemerintah. Narasi diskriminatif dianggap semakin memperlebar jurang antara PNS dan PPPK.
Pengamat kebijakan publik menilai, perbedaan status ASN selama ini memang menciptakan masalah laten: mulai dari perbedaan hak pensiun, peluang karier, hingga pengakuan sosial. Pernyataan pejabat setingkat Kepala BKN hanya memperkeruh situasi.
Baca Juga: Sosok Arlan, Wali Kota Prabumulih Viral Gegara Pencopotan Kepala Sekolah Punya Empat Istri
Jika tuntutan dua organisasi besar ini diabaikan, bukan tidak mungkin terjadi mobilisasi massa ASN PPPK secara nasional.
Ancaman aksi jalanan dapat mengganggu stabilitas birokrasi dan pemerintahan daerah, mengingat PPPK kini jumlahnya hampir setara dengan PNS di banyak sektor layanan publik.
Desakan ke Presiden Prabowo
Fokus utama tuntutan kini mengarah ke Presiden Prabowo Subianto. PPPK RI dan AP3KI sama-sama mendesak agar presiden mengambil langkah politik cepat dengan menerbitkan Keppres konversi PPPK ke PNS.
Baca Juga: DPR Desak Pemerintah Hapus Gaji Guru Honorer Rp300 Ribu di 2026
“Ini soal keadilan dan persatuan ASN. Jangan biarkan ada kasta dalam birokrasi. Semua ASN harus dipersatukan dalam satu status: PNS,” tegas Teten.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Langkah ini dinilai mendesak, mengingat RUU ASN hasil revisi baru masuk dalam Prolegnas 2025. Tanpa regulasi diskresi dari presiden, konflik status ASN berpotensi semakin berlarut. ***




