POJOKSATU.ID - Kota Malang menghadapi ancaman kekurangan guru akibat gelombang pensiun yang terus berlangsung.

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pun mengusulkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai solusi darurat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, mengungkapkan bahwa setiap bulan rata-rata ada 20 guru yang pensiun.

Baca Juga: Prabowo Stop Tantiem Komisaris BUMN, Segini Besaran Bonus dan Komposisi Tantiem di BUMN, Fantastis!

Tanpa antisipasi, kondisi ini berpotensi mengganggu proses belajar mengajar.

“Kalau dirangkap terus tidak akan efektif. Saat ini masih ada hampir 200 guru honorer, dan kami usulkan masuk ke PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Ratusan guru honorer tersebut sebelumnya merupakan peserta seleksi CASN 2024 yang gagal memperoleh formasi.

Baca Juga: Rekening Pribadinya sebagai Nasabah Prioritas Dibongkar di Persidangan, Nikita Mirzani Kecewa Berat dengan BCA : Saya Bukan Koruptor

Melalui skema PPPK paruh waktu, mereka tetap dapat mengajar dengan status legal sekaligus membantu menutup kekosongan tenaga pendidik.

Status Hukum dan Gaji PPPK Paruh Waktu
Plt Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono, menjelaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Formasi ini ditujukan khusus bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi PPPK Penuh Waktu.

Baca Juga: Keresahan Guru Honorer dan PPPK: Komisi X DPR RI Desak Koordinasi Lintas Komisi di Parlemen

Menurutnya, mekanisme pengangkatan tetap resmi karena disertai Nomor Induk Pegawai (NIP), hanya saja gaji yang diterima mengikuti standar honorarium saat ini. Dengan begitu, mereka tidak akan membebani belanja pegawai daerah.

“Prosesnya sama dengan PPPK penuh waktu, hanya statusnya paruh waktu. Legal, sah, dan ada kepastian hukum,” tegas Hendru.

Tidak Semua Non-ASN Bisa Masuk PPPK Paruh Waktu
Di Kota Malang masih terdapat sekitar 500 tenaga non-ASN di berbagai instansi. Namun tidak seluruhnya bisa dialihkan ke PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Pemaing Asing Kedua PSMS Musim Ini, Ayam Kinantan Resmi Gaet Vitor 'Barata' Freitas Eks Playmaker Persibo Bojonegoro

Beberapa, seperti pegawai rumah sakit yang digaji melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dikecualikan karena berbeda sumber anggaran.

Soal peluang peningkatan status menjadi PPPK Penuh Waktu, Hendru menyebut hal itu tetap terbuka, tetapi sangat tergantung pada ketersediaan formasi serta aturan pemerintah pusat.

Kebijakan ini menjadi ujian serius bagi Pemkot Malang. Di satu sisi, keberadaan PPPK paruh waktu bisa menjadi jalan tengah agar sekolah tidak kekurangan guru.

Baca Juga: Stop Cemas! Ini Daftar Periksa 6 Poin di Info GTK yang Harus Berstatus Valid untuk Memastikan TPG Cair Sesuai Jadwal

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Namun di sisi lain, skema ini juga menimbulkan pertanyaan soal kepastian karier, kesejahteraan guru, dan keberlanjutan anggaran daerah. ***