POJOKSATU.ID - Ribuan keluarga penerima manfaat (KPM) kini harus jaga sikap menolak bantuan sosial secara resmi bisa membuat mereka dicoret dari daftar penerima.
Saifullah Yusuf, Menteri Sosial, menegaskan bahwa penolakan yang disampaikan secara resmi akan berakibat pada penghentian pencairan bansos.
Kemudian alokasi bantuan akan dialihkan ke keluarga lain yang lebih membutuhkan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kemensos menjaga akurasi dan keadilan distribusi bantuan.
Baca Juga: Musim Libur Aman, Lima Program Bansos Disalurkan Massal Desember 2025
Dalam pernyataannya, ratusan keluarga telah menyatakan secara sukarela bahwa kondisi ekonomi mereka membaik, sehingga merasa tidak lagi layak menerima bansos.
Dengan begitu, banyak nama KPM yang sebelumnya menerima bantuan kini masuk status “dicoret”.
Kebijakan ini setara dengan pemutakhiran data penerima memastikan bahwa bansos benar-benar jatuh kepada mereka yang betul-betul membutuhkan.
Bagi keluarga yang menolak bantuan, artinya akses terhadap program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau bantuan tunai lainnya otomatis dihentikan.
Baca Juga: Catat! Bansos PKH BPNT BLT Kesra Cair Serentak 8–20 Desember 2025
Namun bagi masyarakat kurang mampu, perubahan ini membuka peluang agar bantuan dialihkan ke penerima baru yang lebih berhak.
Kemensos berharap keputusan ini bisa mendorong kesadaran kolektif.
Bahwa sosial bukan sekadar hak, tapi tanggung jawab moral memberi ruang bagi saudara yang lebih butuh.
Kebijakan ini juga memperkuat sistem data bantuan agar lebih transparan dan tepat sasaran di tengah tantangan ekonomi nasional.***




