POJOKSATU.id, JAKARTA-- Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriawan Salim meminta pemerintah untuk membuka lebih banyak CPNS guru 2024 dibanding PPPK.
Menurut Koordinator P2G ini, formasi guru dengan menggunakan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai tak efektif dan tak bisa menjadi solusi jangka panjang.
Dikutip Pojoksatu.id, dari laman sscnbkn.win, Jumat (9/2), dia dan pihaknya menagih janji dari Mendikbudristek Nadiem Makarim yang pernah mengatakan akan membuka seleksi guru PNS.
“CPNS tahun 2024/2025 ini harus membuka lebih banyak kuota formasi pada profesi guru, sebab formasi yang diajukan oleh pemerintah daerah untuk PPPK dinilai belum memenuhi target yang diinginkan,” ungkap Satriawan Salim.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Jalan Tol Baru di Sumatera Utara: Arah Baru Menuju Kemakmuran
P2G menganggap bahwa jika hanya PPPK yang direkrut, maka tidak akan mampu mengcover kekurangan guru ASN hingga tahun 2024.
“P2G mengklaim bahwa Indonesia masih butuh kurang lebih 1 juta formasi guru ASN,” jelasnya.
Selain itu, P2G juga menilai kecenderungan calon guru yang enggan menjadi PPPK dan pilih menjadi PNS. Hal ini disebabkan karena status PNS lebih memiliki kepastian kerja dan kesejahteraan.
P2G juga meminta untuk para guru honorer K2 diafirmasi atau diberikan nilai tambah. Ukurannya bukan dari usia, tapi lama mengajar.
Baca Juga: Tes CPNS dan PPPK 2024 Dibuka Sebentar Lagi, Ini 10 Daerah yang Sudah Ajukan Formasi, Madina Gimana?
“Guru-guru honorer yang sudah lama mengabdi ini seharusnya tidak perlu lagi untuk mengikuti proses rekrutmen PPPK ataupun CPNS,” ujar Koordinator P2G ini.
Berbeda dari CPNS, PPPK ini adalah sistem rekrutmen untuk pegawai kontrak sehingga batasan usianya tidak hanya sampai 35 tahun.
Selain itu PPPK memilki besaran gaji yang sama dengan CPNS, bedanya untuk PPPK ini tidak mendapat alokasi uang pensiun seperti guru tetap, akan dirancang iuran guru itu sendiri.
Diketahui, berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK.
Dalam aturan tersebut, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.
PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***




