POJOKSATU.id — Komisi X DPR RI sepakat memihak nasib guru dan tenaga kependidikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Pendidik Nusantara dan Pengurus Besar PGRI (PB PGRI) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (14/7/2025).

RDPU mengangkat isu krusial, yakni peralihan status Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi ASN Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta perlindungan hukum bagi tenaga honorer.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, menegaskan urgensi penyelesaian status kepegawaian guru.

“Negara tidak boleh terus menunda penyelesaian masalah kepegawaian guru. Mereka bukan hanya mendidik, tetapi menjaga peradaban,” tegasnya.

Baca Juga: Begini Cara Cek Status BSU Tanpa Aplikasi, Ketahui Ciri ciri BSU Sudah Cair

PGRI Minta Jalur Konversi PPPK ke PNS

Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Guru Profesi PB PGRI, Maharani Siti Shopia, dalam RDPU tersebut menyampaikan pentingnya pembukaan jalur transisi dari PPPK menjadi PNS.

Ia menekankan bahwa beban kerja yang ditanggung guru PPPK sejatinya tidak jauh berbeda dengan PNS, namun status dan hak mereka belum setara.

"Harus dibuka ruang konversi dan transisi bagi guru PPPK yang sudah lama mengabdi, berprestasi, dan memiliki kontribusi nyata di lapangan," ujar Maharani.

Ia juga menyoroti diskriminasi yang masih terjadi, seperti absennya jaminan pensiun, jenjang karier terbatas, hingga jaminan sosial yang tidak otomatis diberikan.

Menurutnya, pemerintah perlu segera menyusun skema penguatan PPPK agar setara dengan PNS, termasuk di dalamnya hak pensiun dan pengembangan karier.

Perlindungan Hukum dan UU Khusus untuk Guru Honorer

Selain konversi status, PGRI juga mendesak perlindungan hukum yang setara bagi guru honorer.

Mereka menilai bahwa kesejahteraan, mutasi, hingga perubahan status tidak bisa dilepaskan dari aspek perlindungan yang bersifat struktural.

"Kami meminta adanya jaminan perlindungan guru setingkat Undang-Undang, karena selama ini tidak sedikit guru honorer yang tidak terlindungi secara hukum ketika mengalami mutasi atau pemutusan hubungan kerja," tandas Maharani.

Baca Juga: BSU Cair Sebesar Rp600 Ribu, Berapa Kali? Begini Syarat dan Cara Cek Penerima BSU 2025

PGRI juga menyarankan kebijakan diferensiasi, agar peluang konversi status difokuskan untuk profesi strategis seperti guru dan tenaga kesehatan di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Rekomendasi Strategis PB PGRI

Dalam forum RDP tersebut, PB PGRI secara resmi mengajukan enam rekomendasi utama:

  1. Peralihan Status PPPK ke PNS bagi guru dan tenaga kependidikan yang telah mengabdi terus-menerus di sekolah negeri.

  2. Revisi Undang-Undang ASN, agar memberi ruang afirmasi serta pengakuan terhadap dedikasi guru.

  3. Penguatan Perlindungan Hukum terhadap guru honorer dan ASN non-PNS.

  4. Penyetaraan Hak dan Kesejahteraan antara PPPK dan PNS, termasuk tunjangan kinerja, pelatihan, dan jenjang karier.

  5. Moratorium Rekrutmen Honorer Baru, yang digantikan oleh formasi ASN tetap.

  6. Pembangunan Sistem Satu Data Nasional guru dan tenaga kependidikan untuk efisiensi manajemen ASN.

Pandangan Lengkap Dr. Sumardiansyah

Wakil Sekjen PB PGRI sekaligus Ketua Asosiasi Profesi Kepegawaian Sekolah (APKS), Dr. Sumardiansyah Perdana Kusuma, M.Pd., turut menguatkan rekomendasi tersebut dengan menggarisbawahi tiga langkah utama.

  • Pertama, mendorong implementasi Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang memberi mandat pengangkatan guru honorer dalam database BKN dan Dapodik menjadi PPPK.
  • Kedua, ia menyarankan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) khusus mengenai manajemen PPPK agar memiliki kepastian hukum dan status.
  • Ketiga, Sumardiansyah menekankan pentingnya revisi UU ASN yang secara eksplisit mengatur klausul alih status dari PPPK ke PNS, dengan dasar pengalaman kerja dan kinerja.

Komitmen Politik dan Regulasi

Komisi X DPR RI merespons aspirasi tersebut dengan menyatakan dukungan penuh.

Komisi akan membentuk panitia kerja (panja) lintas sektor untuk mendorong terbitnya regulasi teknis yang berpihak pada guru.

Pertemuan lanjutan dengan Kementerian PANRB, Kemendikbudristek, dan BKN juga dijadwalkan guna membahas tindak lanjut implementasi hasil RDPU tersebut.

RDPU ini menjadi momentum penting dalam sejarah perjuangan guru dan tenaga kependidikan.

"Terimakasih karena pemerintah Indonesia dengan susah payah telah mencoba untuk melakukan upaya-upaya penyelesaian berbagai persoalan Guru dan Tenaga Kependidikan meskipun sampai dengan hari ini belum tuntas," kata Unifah dikutippojoksatu.id dari YouTube TVR Parlemen pada Senin, 14 Juli 2025.

Baca Juga: DOWNLOAD FILE PDF, Begini Bentuk dan Jenis Soal dalam Tes PCK di UKPPPG 2025, Raih Sukses KECAKAPAN GURU Profesional

Dari wacana menuju kebijakan, perjuangan ini akan terus dikawal oleh PB PGRI dan Komisi X DPR RI demi terwujudnya keadilan struktural, kesejahteraan, dan perlindungan hukum yang layak bagi pahlawan pendidikan Indonesia.

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

versid iOS

Channel Whatsapp

Fanpage edugov

Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Rifki Setiadi