POJOKSATU.id - Isu mengenai dugaan kecurangan dalam rekrutmen tenaga kesehatan PPPK di RSUD Mukomuko yang menggunakan jalur khusus tengah menjadi perhatian publik.
Informasi dari Media ISBcenter.com menyebutkan bahwa seorang peserta tes PPPK tenaga kesehatan di RSUD tersebut diduga telah memanipulasi data honornya.
Menurut informasi dari Direktur RSUD Mukomuko, yang bersangkutan sebelumnya mengabdi sebagai tenaga Honda, namun mengundurkan diri beberapa bulan yang lalu.
Saat ada pembukaan lamaran PPPK, yang bersangkutan kembali mendaftar dan menerima SK kembali, mengikuti tes PPPK jalur khusus, dan dinyatakan lulus.
Baca Juga: Panduan Lengkap Mencetak Kartu Ujian CPNS 2023 dan Persiapan Menuju Seleksi Kompetensi Dasar
LSM KRM (Junaidi) berpendapat bahwa tindakan pemalsuan atau manipulasi data merupakan kejahatan yang sudah terbukti, karena tercatat dalam Daftar Tenaga Honorer hasil validasi BKPDSM Mukomuko.
Junaidi menekankan bahwa perbuatan tersebut melanggar pasal 263 KUH Pidana tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun penjara.
Meskipun ada beberapa honorer yang tidak tervalidasi berkasnya, Junaidi menekankan bahwa untuk memenjarakan seseorang, harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum.
Rumusan unsur-unsur pidana pada pasal 263 KUH Pidana dijelaskan oleh Junaidi, dengan menyoroti unsur objektif dan subjektif.
Baca Juga: Mengasah Kemampuan Guru, Persiapkan Diri dengan Contoh Soal Kompetensi Teknis PPPK Terbaru
Dia menyatakan bahwa pemalsuan dokumen data honorer adalah kejahatan pidana mutlak yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum tanpa harus menunggu laporan tertentu.
Junaidi juga menyatakan bahwa pejabat berwenang yang terlibat dalam pemalsuan atau manipulasi dokumen dapat dijerat dengan pasal 55 KUH Pidana tentang Penyertaan.
Junaidi menegaskan bahwa LSM KRM akan melaporkan masalah ini kepada APH setempat dan menuntut agar data honorer yang terindikasi manipulatif segera ditarik kembali oleh tim verifikasi BKPSDM Mukomuko untuk dibatalkan kelulusan tesnya.
LSM KRM tidak ingin ada perlakuan istimewa terhadap peserta tes P3K dan meminta agar masalah manipulasi dokumen honorer tidak berhenti di sini.***



