POJOKSATU.id - Perbincangan publik kembali menghangat setelah muncul kabar puluhan ribu pegawai dapur Program MBG diproses menjadi ASN skema PPPK.
Sementara guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun justru masih menunggu kepastian status.
Kontras kebijakan ini memicu tanda tanya besar di masyarakat.
Baca Juga: Badai PHK Honorer 2026 Mengintai, Masalah Administrasi BKN Jadi Pemicu
Di satu sisi, pemerintah bergerak cepat memberi kepastian status kepegawaian bagi pegawai MBG.
Namun di sisi lain, guru honorer yang menjadi tulang punggung pendidikan dasar di berbagai daerah masih menghadapi ketidakpastian.
Sebelum polemik semakin melebar, Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya angkat bicara memberikan klarifikasi resmi.
Baca Juga: Miris! Gaji PPPK Paruh Waktu di Madiun Masih Rp500–900 Ribu per Bulan
Puluhan Ribu Pegawai Dapur MBG Diproses Jadi ASN
Pemerintah memastikan sekitar 32 ribu pegawai dapur MBG yang tergabung dalam SPPG akan diproses menjadi PPPK mulai 2026.
Pegawai tersebut mencakup kepala SPPG, ahli gizi, hingga tenaga akuntansi yang dinilai memenuhi kebutuhan strategis pelaksanaan program nasional MBG.
Kebijakan ini diatur dalam regulasi khusus yang mengatur tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Baca Juga: Nasib Guru PPPK Paruh Waktu dan Honorer Dibahas di Rapat Lintas Kementerian
Langkah cepat ini dinilai pemerintah sebagai bagian dari upaya memastikan keberlanjutan program prioritas nasional.
Guru Honorer Puluhan Tahun Masih Menunggu Kepastian
Di tengah kepastian bagi pegawai MBG, nasib guru honorer justru menjadi sorotan.
Banyak guru honorer mengaku telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun, namun belum juga diangkat menjadi ASN atau PPPK penuh waktu.
Sebagian besar guru honorer masih harus mengikuti seleksi berulang, bersaing dengan formasi terbatas, serta bergantung pada kebijakan daerah.
Kondisi ini memunculkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.
Baca Juga: Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Kota Bandung, Tembus Rp4,4 Juta
Klarifikasi Resmi Badan Gizi Nasional
Menanggapi polemik tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa perbandingan antara pegawai MBG dan guru honorer tidak bisa disamakan secara langsung.
Dikarenakan memiliki dasar regulasi dan kebutuhan kebijakan yang berbeda.
Dikutip dari Telisik.id, 1 Februari 2026, perwakilan BGN menyampaikan bahwa:
Baca Juga: Golongan I–IV Wajib Tahu, Nominal Gaji PNS Februari 2026 yang Cair Hari Ini
“Guru honorer yang sudah lama mengabdi masih mendapat gaji yang minim dan belum diangkat menjadi PPPK,"
"Sedangkan petugas SPPG bisa langsung diangkat. Klarifikasi berbasis data diperlukan agar publik memahami perbedaan regulasi yang berlaku,”.
BGN menjelaskan bahwa pengangkatan pegawai MBG dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional program nasional yang bersifat baru dan mendesak.
Baca Juga: THR ASN 2026 Diprediksi Cair Jelang Lebaran, Ini Rentang Waktunya
Perbedaan Regulasi Jadi Kunci
BGN menekankan bahwa pegawai dapur MBG direkrut dalam kerangka program nasional dengan skema kepegawaian yang sudah disiapkan sejak awal.
Sementara guru honorer merupakan bagian dari sistem pendidikan yang telah lama berjalan.
Guru honorer sendiri berada di bawah kewenangan lintas kementerian serta pemerintah daerah.
Inilah yang membuat proses pengangkatan guru honorer menjadi ASN atau PPPK tidak bisa dilakukan secara instan.
Sorotan Publik Terus Menguat
Meski telah ada klarifikasi, sorotan publik belum mereda.
Banyak pihak menilai pemerintah perlu menghadirkan kebijakan yang lebih adil dan solutif.
Baca Juga: Saat Harga Turun, Inilah Momentum Emas Resmi BUMN Dikoleksi untuk 2026
Tentunya agar guru honorer tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Organisasi guru dan pemerhati pendidikan mendorong adanya afirmasi yang lebih nyata.
Mengingat peran strategis guru dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Harapan Akan Kebijakan Berkeadilan
Kontras nasib antara pegawai MBG dan guru honorer menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Publik berharap kebijakan ke depan tidak hanya cepat dalam pelaksanaan program.
Tetapi juga adil dalam memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik.
Tanpa solusi konkret, ketimpangan ini dikhawatirkan terus memicu polemik di tengah masyarakat.***




