POJOKSATU.ID - Teman-teman ini ada kabar terbaru untuk tahun 2026 jadi momen penting buat para PPPK angkatan 2021.
Soalnya, masa kontrak 5 tahunan mulai habis dan banyak yang mulai bertanya-tanya, apakah bisa diperpanjang?
Tenang, jangan langsung panik ya guys.
Pemerintah sudah mengatur mekanisme perpanjangan ini lewat PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024.
Baca Juga: Iran dan Amerika Serikat Sepakat Gencatan Senjata 2 Pekan, tapi Trump Tak Jelaskan Posisi Israel
Tinggal kita pahami alurnya dan pastikan semua syarat terpenuhi.
Syarat Wajib Perpanjangan Kontrak PPPK
Ada beberapa poin penting yang jadi penentu apakah kontrak kamu bisa diperpanjang atau tidak.
1. Soal kinerja.
Ini yang paling utama. Penilaian diambil dari SKP, dan minimal harus dapat predikat Baik.
Baca Juga: Mahfud MD Sentil DPR! Sebut Diam di Tengah Gelombang Kritik Rakyat
Kalau kinerja kurang maksimal, ini bisa jadi kendala besar.
2. Kompetensi.
Artinya, kamu harus masih relevan dan mampu menjalankan tugas sesuai jabatan saat ini.
3. Kebutuhan instansi.
Kalau jabatan kamu masih dibutuhkan oleh sekolah atau unit kerja, peluang perpanjangan makin besar.
4. Ketersediaan anggaran.
Pemerintah daerah harus punya dana yang cukup untuk gaji dan tunjangan ke depan.
Baca Juga: Imbas Foto AI Lurah Kramatjati Dinonaktifkan, 3 PPSU Terlibat Terancam Kehilangan Pekerjaan
5. Batas usia pensiun.
Jangan sampai masa perpanjangan melewati batas usia yang sudah ditentukan.
Alur Proses Perpanjangan
Eh ternyata, prosesnya dimulai dari BKD yang akan mengeluarkan surat edaran terkait jadwal dan mekanisme.
Setelah itu, kepala dinas atau pimpinan unit akan mengusulkan nama-nama PPPK yang layak diperpanjang berdasarkan rekomendasi atasan langsung.
Selanjutnya masuk tahap pemberkasan. Kamu harus menyiapkan dokumen seperti SK terakhir, data SKP dari e-Kinerja, dan surat rekomendasi.
Kalau semua sudah diverifikasi dan disetujui, barulah SK perpanjangan diterbitkan oleh kepala daerah.
Tips Penting Biar Aman
Eh guys, ternyata kuncinya ada di administrasi loh.
Jadi, jangan anggap sepele pengisian e-Kinerja.
Pastikan aktivitas harian dan SKP kamu lengkap, rapi, dan sudah disetujui atasan.
Karena di sinilah penilaian utama dilakukan.
Baca Juga: Utang Tuhan
Jadinya, perpanjangan kontrak PPPK bukan hal yang otomatis.
Eh tapinya, sangat bergantung pada kinerja, kebutuhan instansi, dan kelengkapan administrasi.
Jadi mulai sekarang, pastikan semua dokumen dan laporan kerja kamu sudah beres.***




