POJOKSATU.ID - Peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah ramai diperbincangkan. 

Menanggapi hal itu, Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) menyatakan siap berjuang mewujudkan aspirasi para PPPK guru dan tenaga kependidikan agar bisa beralih status menjadi PNS.

"Kami berjuang untuk pengalihan status PPPK ke PNS karena posisi PPPK sangat mudah diberhentikan dan itu sudah terjadi di sejumlah daerah yang mana tidak diperpanjang lagi kontraknya," ujar Ketua umum IPN Hasna dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025) kemarin.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Resmi Dibuka Kembali, Yuk Dilengkapi Data yang Diperlukan

Ditegaskan Hasna, peralihan status PPPK menjadi PNS adalah harapan besar bagi banyak guru dan tenaga kependidikan (tendik) di seluruh Indonesia.

Hasna mengatakan bahwa tendik telah memberikan kontribusi besar bagi dunia pendidikan, tetapi masih terkendala status kepegawaian.

"PPPK sewaktu-waktu bisa diberhentikan karena sistem kontrak. Berbeda dengan PNS yang bukan sistem kontrak," ucapnya.

Baca Juga: Pengamat Sebut Sufmi Dasco Sosok Oase Politik di Tengah Badai Kepentingan

Selain mendesak peralihan status dari PPPK menjadi PNS, IPN juga akan menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi tanpa jaminan yang memadai.

Pada kesempatan itu, Hasna juga mendesak agar pemerintah menyelesaikan dahulu guru honorer R1, R2, R3, dan R4 menjadi ASN PPPK. Jika sudah selesai baru merekrut ASN baru.

"Sebenarnya kami sedih melihat nasib honorer. Tidak diangkat PNS, malah ke PPPK. Kalau tidak ada formasi lagi digiring ke PPPK paruh waktu," ujarnya.

Baca Juga: PPPK Tahap 2 Tak Menjamin Diangkat! Honorer Kategori Ini Tetap Akan Dirumahkan

Hasna lantas membandingkan dengan kasus korupsi di pusat dan daerah yang marak.

Di satu sisi pemerintah beralasan dana minim untuk mengangkat honorer menjadi PNS, padahal yang dikorupsi itu uang negara.

Dia berharap RDPU ini bisa menjadi langkah awal yang konkret untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh pendidik serta tenaga kependidikan di Indonesia.

Baca Juga: CEK Surat Edaran Resmi Kemenkeu! Banyak Guru Salah Paham Tentang Anggaran Tambahan TPG 100 Persen dalam THR dan Gaji ke 13!

Dengan demikian, diharapkan sila kelima Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia menjadi pondasi yang kokoh dan kuat untuk guru di masa depan sebagai garda terdepan dalam pendidikan pendidikan. ***