POJOKSATU.id — Pekerja kontrak atau pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sering kali dianggap memiliki hak yang terbatas dibanding karyawan tetap.
Padahal, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) secara jelas mengatur perlindungan terhadap pekerja kontrak.
Berdasarkan regulasi tersebut, pekerja kontrak tetap berhak atas sejumlah fasilitas dan perlindungan hukum, mulai dari upah layak hingga jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pertama, pekerja kontrak berhak memperoleh upah sesuai perjanjian kerja dengan ketentuan tidak boleh di bawah upah minimum yang berlaku. Pembayaran upah juga harus dilakukan tepat waktu dan tidak boleh ditahan tanpa alasan sah.
Baca Juga: Dari Disiplin sampai Kreativitas, Begini Cara HRD Menilai Performa Karyawan
Selain itu, pekerja kontrak wajib didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan oleh perusahaan. Perlindungan ini mencakup jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga pensiun.
Pekerja kontrak yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut juga berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja. Mereka tetap mendapat hak istirahat mingguan serta cuti khusus seperti cuti menikah, cuti haid, dan cuti melahirkan.
Tidak hanya itu, pekerja kontrak juga berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR). Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR secara proporsional dari masa kerjanya.
Sesuai peraturan, PKWT wajib dibuat secara tertulis dan menggunakan bahasa Indonesia. Bila perjanjian kerja tidak dibuat secara tertulis maka status pekerja otomatis berubah menjadi pekerja tetap (PKWTT).
Baca Juga: Hujan Deras Picu Longsor, 1 Rumah Warga Tangsel Alami Kerusakan
Setelah masa kontrak berakhir, pekerja berhak atas uang kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 PP Nomor 35 Tahun 2021.
Rumusnya, satu bulan upah dikalikan masa kerja dibagi 12. Misalnya, pekerja dengan upah Rp4 juta dan masa kerja enam bulan akan menerima kompensasi Rp2 juta.
Jika perusahaan memutuskan kontrak lebih awal tanpa alasan yang sah, pekerja juga berhak memperoleh ganti rugi sebesar sisa upah sampai kontrak berakhir.
Undang-undang menegaskan, pekerja kontrak memiliki hak yang sama dengan pekerja tetap dalam hal keselamatan kerja, upah lembur, dan perlakuan yang adil di tempat kerja.
Pekerja juga berhak memperoleh surat pengalaman kerja setelah kontrak berakhir, sebagai bukti resmi pernah bekerja di perusahaan tersebut.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Jawab Tudingan Dana Mengendap Rp1,13 Triliun
Namun, perlu diingat bahwa perjanjian kontrak tidak boleh digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Jika dilanggar, maka hubungan kerja secara otomatis berubah menjadi pekerja tetap sesuai ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan.
Mengenal hak-hak sebagai pekerja kontrak sangat penting agar tidak mudah dirugikan oleh perusahaan. Status kontrak bukan berarti hak bisa diabaikan, sebab perlindungan hukum tetap melekat selama hubungan kerja berlangsung.***




