POJOKSATU.id - Kabar berakhirnya masa kerja ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi perhatian publik.

Sebanyak 518 honorer dipastikan tidak lagi bekerja mulai 1 Januari 2026 setelah kontrak mereka resmi berakhir pada 31 Desember 2025.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi NTB memastikan para honorer tersebut tidak dilepas begitu saja.

Baca Juga: Dekranasda Kota Cilegon Resmi Dikukuhkan, UMKM Ditargetkan Naik Kelas dan Berdaya Saing

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyatakan pemerintah daerah telah menyiapkan pesangon atau tali asih,

Diberikan sebagai bentuk kepedulian kepada ratusan honorer yang kontraknya tidak diperpanjang akibat kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN.


Kontrak Honorer Resmi Berakhir Akhir 2025

Ratusan honorer yang terdampak merupakan tenaga non-ASN di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov NTB.

Baca Juga: BUMDes Japura Kidul Kembali Disorot, Warga Pertanyakan Transparansi Penggunaan Dana Hingga Proyek Fiktif

Kontrak mereka berakhir seiring berlakunya kebijakan nasional yang tidak lagi memperbolehkan perpanjangan kontrak honorer di luar skema ASN dan PPPK.

Pemprov NTB menegaskan bahwa penghentian kontrak tersebut bukan keputusan sepihak pemerintah daerah.

Melainkan konsekuensi dari regulasi pusat yang harus dipatuhi oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Baca Juga: Info Lengkap Lokasi ATM di Jalur Wisata Flores, Labuan Bajo hingga Ruteng untuk Liburan Akhir Tahun dan Perjalanan Tahun Baru


Gubernur NTB Siapkan Pesangon atau Tali Asih

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Gubernur NTB memastikan adanya pemberian tali asih bagi 518 honorer yang terdampak.

Bantuan tersebut disesuaikan dengan masa kerja masing-masing honorer dan ditujukan untuk membantu mereka menghadapi masa transisi setelah tidak lagi bekerja di lingkungan Pemprov NTB.

Dikutip dari Koran NTB, 19 Desember 2025, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyatakan:

“Kami akan memberikan tali asih sesuai dengan masa kerjanya. Paling tidak mereka bisa bertahan dengan memulai usaha dan bisnis,”.

Menurutnya, kebijakan ini diambil agar para honorer memiliki modal awal untuk melanjutkan kehidupan ekonomi mereka setelah kontrak kerja berakhir.

Baca Juga: Sekretaris Golkar Tapteng Kecewa Ijeck Dicopot, Padahal Sedang Galang Bantuan Bencana Banjir Sumatera


Nilai Pesangon Masih Dalam Perhitungan

Pemprov NTB saat ini masih melakukan perhitungan terkait besaran pesangon yang akan diberikan.

Selain itu, pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan pemberian tali asih tersebut tidak melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah.

Pemprov menegaskan bahwa mekanisme dan sumber anggaran pesangon akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Info Lengkap Lokasi ATM di Jalur Wisata Danau Toba untuk Liburan Akhir Tahun dan Perjalanan Tahun Baru

Tentunya agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.


Tidak Dirumahkan Sepihak, Tapi Kontrak Habis

Gubernur NTB juga menekankan bahwa istilah dirumahkan tidak sepenuhnya tepat.

Karena para honorer tersebut tidak diberhentikan di tengah masa kontrak, melainkan kontrak kerja mereka memang berakhir secara alami pada 31 Desember 2025.

Baca Juga: Benda Mencurigakan di Depan Gereja GKPS Kota Bandung Bukan Bahan Peledak, Pelaku Dikejar Polisi

Para honorer yang tidak masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu atau formasi ASN memang tidak lagi dapat diperpanjang kontraknya sesuai kebijakan nasional penataan tenaga non-ASN.


Harapan dan Langkah Selanjutnya

Pemprov NTB berharap pemberian pesangon ini dapat menjadi bantuan sementara bagi para honorer sembari mencari peluang kerja lain.

Baik di sektor swasta, wirausaha, maupun jalur rekrutmen ASN jika dibuka kembali di masa mendatang.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bukti bahwa pemerintah daerah tetap berupaya bersikap humanis di tengah penerapan aturan pusat yang ketat terkait penghapusan tenaga honorer.

Dengan kontrak yang resmi berakhir pada 31 Desember 2025, 518 honorer NTB kini memasuki babak baru.

Pesangon yang disiapkan pemerintah diharapkan mampu meringankan beban dan memberi harapan di tengah ketidakpastian masa depan tenaga non-ASN.***