POJOKSATU.ID - Nasib ratusan PPPK di Kabupaten Aceh Barat mulai menjadi sorotan menjelang berakhirnya masa kontrak kerja mereka pada tahun 2027.
Sebanyak 220 PPPK penuh waktu dipastikan akan mengakhiri masa kerja pada Maret 2027.
Kondisi ini membuat pemerintah daerah bergerak cepat untuk mencari solusi agar kontrak mereka dapat diperpanjang.
Baca Juga: Kondisi Fajar Sadboy Disorot, Amanda Manopo Ungkap Kabar Terbaru Pasca Kecelakaan Motor
220 PPPK Terancam Habis Kontrak 2027
Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Barat, Hasmi Zuandi, menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah berupaya mencari jalan keluar terbaik.
Dikutip dari Antara News, 8 April 2026, begini kata Hasmi Zuandi:
“Kami sedang mencari solusi agar teman-teman yang berakhir masa kontraknya di Maret 2027 mendatang, agar kontraknya dapat diperpanjang,” ujarnya.
Baca Juga: Strategi Baru Energi RI, Bahlil Sebut Tak Lagi Bergantung Timur Tengah, Ini Negara Penggantinya
Para PPPK yang terdampak merupakan hasil rekrutmen formasi tahun 2022, yang masa kerjanya memang dijadwalkan berakhir dalam lima tahun.
Dikejar Deadline Juli 2026
Upaya perpanjangan kontrak ini tidak bisa dilakukan sembarangan.
Pemerintah daerah harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Baca Juga: Rekening Merah TPG Bikin Waswas? Bapak atau Ibu Guru Tenang Dulu, Ini Penjelasan yang Perlu Dipahami
Berdasarkan Pasal 37 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pemda wajib mengusulkan kembali perpanjangan kontrak PPPK paling lambat pada Juli 2026.
Artinya, waktu yang dimiliki Pemkab Aceh Barat untuk memastikan nasib ratusan PPPK ini tidaklah panjang.
Total PPPK Capai 1.006 Orang
Hingga tahun 2025, jumlah PPPK penuh waktu di Kabupaten Aceh Barat tercatat mencapai 1.006 orang.
Jumlah tersebut berasal dari beberapa gelombang pengangkatan, yakni:
- Formasi 2022 sebanyak 220 orang
- Formasi 2023 sebanyak 83 orang
- Formasi 2024 sebanyak 351 orang
- Formasi 2025 sebanyak 258 orang
Baca Juga: DPD Sedang Mengajukan Revisi Undang Undang atau UU untuk Kemenhan?
Dari total tersebut, formasi tahun 2022 menjadi yang paling dekat dengan masa akhir kontrak.
Gaji Tetap Aman, Setara PNS
Di tengah ketidakpastian perpanjangan kontrak, kabar baiknya para PPPK di Aceh Barat masih menerima gaji secara penuh.
Besaran gaji yang diterima disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan kelas jabatan, bahkan setara dengan standar gaji PNS.
Baca Juga: Menteri Bahlil Sebut Harga Pertamax akan Naik, Pemerintah Masih Sesuaikan Harga Baru
Hal ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan pegawai.
Pemda Harap Ada Regulasi Baru
Pemkab Aceh Barat berharap adanya regulasi baru atau kebijakan tambahan dari pemerintah pusat maupun daerah yang dapat mengakomodasi keberlanjutan masa kerja PPPK.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas pelayanan publik di daerah.
“Mohon doanya, agar semua PPPK di Aceh Barat agar dapat perpanjang kontraknya,” kata Hasmi Zuandi.
Dampak Jika Tidak Diperpanjang
Jika perpanjangan kontrak tidak terealisasi, maka ratusan PPPK berpotensi kehilangan pekerjaan dalam waktu bersamaan.
Kondisi ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pegawai, tetapi juga dapat memengaruhi kualitas pelayanan publik di Kabupaten Aceh Barat.
Karena itu, upaya perpanjangan kontrak menjadi hal yang sangat krusial dan mendesak untuk segera direalisasikan.***




