POJOKSATU.id - Keputusan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk tidak memperpanjang kontrak 14 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka diskusi penting soal bagaimana negara mengevaluasi kinerja tenaga pendidik.
Ke-14 guru tersebut merupakan bagian dari angkatan pertama PPPK Pemkab Deli Serdang yang diangkat per 1 Januari 2021.
Dari total 65 guru, hanya 51 orang yang kembali menerima perpanjangan kontrak memasuki tahun 2026.
Baca Juga: Sering Picu Gesekan! Ini Cara Atasi Kecemburuan Sosial Karyawan dan Peserta Magang Kemnaker
Sisanya harus berhenti, meski sebagian telah puluhan tahun mengabdi sebagai guru honorer.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan pemutusan sepihak, melainkan hasil evaluasi sesuai regulasi PPPK.
“Ada tiga indikator utama yang jadi dasar penilaian. Pertama, kinerja yang tidak tercapai. Kedua, ketidaksesuaian kompetensi. Ketiga, tidak adanya kebutuhan organisasi,” kata Rudi, dikutip Sabtu (10/1/2026).
Baca Juga: Magang Jadi Tekanan Mental? Ini Cara Menghadapi Perusahaan Toxic bagi Peserta Magang Kemnaker
Menurutnya, status PPPK memang berbeda dengan ASN tetap.
Kontrak kerja memiliki batas waktu dan hanya bisa diperpanjang jika memenuhi evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi, bukan semata masa pengabdian.
Namun demikian, kebijakan ini menyisakan persoalan sosial.
Sejumlah guru mengaku terpukul karena selama ini PPPK dipandang sebagai jalur pengakuan negara setelah bertahun-tahun bekerja di sekolah negeri.
Baca Juga: Mendagri Minta Tambahan 15.000 Personel TNI Polri Bersihkan Lumpur di Aceh Sumut dan Sumbar
Salah seorang guru SD dari Desa Pasar Melintang bahkan mengaku kebingungan menentukan langkah ke depan usai menerima surat pemberhentian.
Isu ini turut mendapat perhatian DPRD Deli Serdang. Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Indra Silaban, mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi para guru dan akan menindaklanjutinya secara kelembagaan.
“Kami akan panggil BKPSDM dan Dinas Pendidikan dalam rapat dengar pendapat. Parameter penilaiannya harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Samsuar Sinaga, membenarkan bahwa tidak semua PPPK otomatis diperpanjang kontraknya.
Ia menyebut kebijakan tersebut sejalan dengan ketentuan yang berlaku secara nasional.
“Dari 65 orang, ada 14 yang tidak disambung. Alasannya sama seperti yang disampaikan BKPSDM,” katanya.
Baca Juga: Banyak Guru Belum Terima TPG TW3–TW4, Dirjen GTK Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran
Kasus ini menegaskan satu hal penting, yaitu PPPK bukan sekadar status pengangkatan, tetapi sistem kerja berbasis evaluasi berkelanjutan.
Di sisi lain, pemerintah daerah dituntut lebih transparan agar proses penilaian tidak menimbulkan kegamangan, terutama di sektor pendidikan yang menyangkut masa depan generasi muda.***




