POJOKSATU.ID - Mengawali tahun kerja 2026, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang mempertegas komitmen peningkatan kinerja aparatur.

Seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK dan PPPK paruh waktu di lingkungan Diskominfo Batang, menandatangani pakta integritas.

Sebagai bentuk komitmen bersama terhadap disiplin, tanggung jawab, dan pelayanan publik yang berkualitas.

Baca Juga: Fantastis! Anggaran Gaji ASN Jombang 2026 Capai Rp660 Miliar, Ini Kata BPKAD

Penandatanganan pakta integritas tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Diskominfo Batang, Selasa (6/1/2026), bersamaan dengan penerapan kembali apel pagi sebagai bagian dari penguatan budaya kerja.

 

Komitmen Awal Tahun Tingkatkan Kinerja

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Diskominfo Batang, Wawan Nurdiansyah, menegaskan bahwa pakta integritas menjadi langkah awal untuk membangun integritas dan etos kerja aparatur di tahun 2026.

Menurutnya, dokumen tersebut merupakan pernyataan tertulis yang mengikat seluruh pegawai agar menjalankan tugas secara maksimal dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Resmi Dibuka Hari Ini! Ini Jadwal Lengkap dan Link Pendaftaran PPPK KemenHAM 2026, Simak Lengkapnya

Dikutip dari berita.batangkab.go.id. pada Selasa 6/1/2026, Wawan mengatakan:

“Semua staf diharapkan mampu bekerja secara totalitas dan bertanggung jawab. Karena itu, perlu ada surat keterangan pakta integritas yang disepakati bersama.”

 

Berlaku untuk ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu

Pakta integritas ini tidak hanya ditujukan bagi ASN berstatus PNS, tetapi juga mencakup PPPK dan PPPK paruh waktu yang bertugas di Diskominfo Batang.

Hal ini menegaskan bahwa seluruh pegawai, tanpa terkecuali, memiliki kewajiban yang sama dalam menjaga profesionalisme dan integritas kerja.

Wawan menekankan bahwa setiap pegawai harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, termasuk ketentuan jam masuk kerja dan kesiapan melaksanakan tugas yang diberikan pimpinan.

 

Isi Pakta Integritas yang Disepakati

Dalam pakta integritas tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang wajib dipatuhi oleh seluruh pegawai.

Di antaranya adalah menaati ketentuan kehadiran, melaksanakan tugas sesuai tanggung jawab dan tupoksi, serta menjaga sikap profesional dalam setiap aktivitas kerja.

Baca Juga: Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Nganjuk Belum Cair, BPKAD Pastikan Dibayar Akhir Januari 2026

Selain itu, seluruh ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu diwajibkan bersikap jujur, transparan, dan akuntabel.

Dalam menjalankan tugas sehari-hari, terutama dalam mendukung pelayanan informasi dan komunikasi publik.

 

Upaya Cegah KKN dan Perkuat Pelayanan Publik

Wawan menegaskan, penandatanganan pakta integritas juga menjadi bagian dari upaya pencegahan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Diskominfo Batang.

Baca Juga: Kekhawatiran PPPK Paruh Waktu Kian Nyata, Status ASN tapi Gaji di Sejumlah Daerah Lebih Rendah dari Honorer

Dengan adanya komitmen tertulis, diharapkan setiap pegawai memiliki kesadaran tinggi terhadap nilai integritas dan etika kerja.

“Pakta integritas dibuat sebagai bahan motivasi agar seluruh pegawai bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab serta mencegah dan memberantas KKN,” tegasnya.

 

Dorong Budaya Kerja Profesional

Penerapan pakta integritas di awal tahun ini diharapkan dapat mendorong terciptanya budaya kerja yang profesional, disiplin, dan berorientasi pada hasil.

Diskominfo Batang menilai, penguatan integritas aparatur menjadi kunci utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di era digital.

Selain itu, komitmen bersama ini juga menjadi dasar evaluasi kinerja pegawai sepanjang tahun 2026.

Penandatanganan pakta integritas oleh ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu Diskominfo Batang menjadi langkah strategis di awal tahun 2026.

Kebijakan ini tidak hanya menegaskan komitmen peningkatan kinerja dan disiplin, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan KKN dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Ratusan Guru Honorer tak Jadi Dipecat, Pemkab Siapkan Skema Penyesuaian Status

Dengan integritas sebagai fondasi, Diskominfo Batang optimistis dapat menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel.***