POJOKSATU.id — Komisi X DPR RI kembali menegaskan pentingnya implementasi Pasal 66 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan itu mewajibkan tenaga honorer yang telah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), diangkat paling lambat Desember 2024.

Pernyataan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) dan Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta pada Senin (14/7/2025).

Perwakilan PGRI menyebutkan bahwa regulasi yang dibutuhkan sebenarnya sudah tersedia.

“Regulasi yang mengatur tentang pengangkatan guru honorer yang terdata di dalam database BKN ataupun di dalam Dapodik itu sudah ada melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 66,” katanya.

Baca Juga: KONVERSI PPPK Guru Jadi PNS, Komisi X Siap Bentuk PANJA LINTAS SEKTORAL, Siap Lakukan PERTEMUAN LANJUTAN, Poin Kesimpulan RDPU Begini

“Yang kita inginkan adalah lakukan penegakan atas pasal 66 tersebut untuk mengangkat seluruh guru honorer yang tercantum dalam database BKN,” lanjutnya.

R4 Jadi Sorotan

IPN mengungkap bahwa total tenaga honorer pendidikan saat ini mencapai 2.360.723 orang.

Dari jumlah tersebut, terdapat 731.524 guru dan 735.049 tenaga kependidikan yang sudah masuk dalam sistem Dapodik dan database BKN.

Kelompok honorer kategori R4—yakni mereka yang telah mengabdi puluhan tahun namun belum memiliki kejelasan status—menjadi perhatian khusus dalam pembahasan.

Komisi X DPR RI mendorong pemerintah untuk segera menyusun peta jalan pemetaan dan pendataan secara rinci terhadap para tenaga honorer ini, sebagai dasar dari pengangkatan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan dalam UU ASN.

“Kami mendorong agar segera dilakukan realisasi Pasal 66 dari UU ASN 2023. Pasal itu menyatakan bahwa pengangkatan seluruh honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Maka, pendataan yang presisi menjadi kunci,” ujar Hasna, perwakilan IPN.

Dapodik Bukan Alat Manipulasi

Komisi X juga menyoroti pentingnya keakuratan dan kejujuran data dalam Dapodik.

Mereka menilai, Dapodik tak boleh disalahgunakan hanya untuk kepentingan akreditasi atau pengajuan bantuan sekolah.

Baca Juga: PGRI Desak DPR RI Percepat Peralihan PPPK Jadi PNS dan Lindungi Nasib Ribuan Tenaga Honorer Pendidikan

“Kita butuh kejujuran dan validitas data. Karena kebijakan seperti relokasi, insentif, hingga pengangkatan ASN semuanya akan berbasis pada data itu,” tanggap anggota Komisi X DPR RI.

Forum RDPU juga menyoroti belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU ASN terkait manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Peraturan ini dinilai krusial sebagai pintu masuk teknis untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.

“PP tentang manajemen PPPK itu harus segera diterbitkan sebagai amanat Undang-Undang ASN. Sebab pintu masuk untuk kita bisa menata PPPK itu ada di dalam peraturan pemerintah.”

Usulan Revisi UU ASN

Di tengah pembahasan tersebut, beberapa perwakilan organisasi guru menyuarakan harapan agar dalam revisi Undang-Undang ASN, klausul pengangkatan P3K menjadi PNS bisa diakomodasi.

Baca Juga: Kerap Dapat Diskriminasi, PGRI Minta Hak Guru PPPK Disetarakan dengan PNS

Namun, Ketua Komisi X menjelaskan bahwa hal itu berada di luar ruang lingkup kewenangan komisi yang dipimpinnya. “Kami hanya melakukan sesuai dengan ketugasan kami. Jadi terkait mengenai pengaturan-pengaturan lebih detailnya ada di Menpan RB,” katanya.

Komisi X memastikan bahwa seluruh masukan yang disampaikan dalam forum RDPU, termasuk dari IPN dan PB PGRI, akan dimasukkan ke dalam kesimpulan resmi dan menjadi lampiran tak terpisahkan dari rekomendasi yang akan disampaikan ke pemerintah pusat.

“Ini adalah kesimpulan yang kemudian akan kami perjuangkan. Tidak boleh hanya janji kosong tetapi hal yang bisa kita lakukan untuk yang terbaik bagi Bapak Ibu guru, tenaga kependidikan, dan juga untuk pendidikan Indonesia,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati sebagai pimpinan rapat.

Baca Juga: Kontrak Gampang Diputuskan, IPN Siap Perjuangkan PPPK Guru Jadi PNS

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

versid iOS

Channel Whatsapp

Fanpage edugov

Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Rifki Setiadi