POJOKSATU.ID - Isu ketimpangan perlakuan antara guru swasta dan guru negeri kembali mengemuka.
Dalam kebijakan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Komisi X DPR RI secara tegas menilai sistem lama masih menyisakan ketidakadilan yang merugikan guru swasta.
Sorotan tersebut disampaikan dalam forum resmi DPR sebagai respons atas keluhan panjang guru swasta yang merasa terpinggirkan dalam akses rekrutmen.
Baca Juga: Perpres Tak Kunjung Terbit, Gaji PPPK 2026 Dipastikan Belum Naik, Simak Lengkapnya
Lalu, perlindungan, dan kesejahteraan, meski memiliki beban kerja dan kontribusi yang setara dengan guru negeri.
Komisi X DPR RI Soroti Ketimpangan Sistem
Anggota Komisi X DPR RI, Dedi Wahidi, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh lagi membedakan status guru berdasarkan asal sekolah negeri atau swasta dalam proses seleksi PPPK.
Menurutnya, dikotomi tersebut sudah tidak relevan dan bertentangan dengan prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI bersama Asosiasi Guru dan Dosen se-Indonesia.
Baca Juga: Ribuan Honorer Sambut SK PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Tegaskan Bukan Sekadar Mencari Cuan
Yang digelar di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, pada 2 Desember 2025.
Sistem Lama Dinilai Merugikan Guru Swasta
Dedi Wahidi menilai sistem lama masih memberikan keuntungan struktural bagi guru negeri.
Baik dari sisi peluang lolos seleksi PPPK maupun proteksi kesejahteraan setelah diangkat menjadi ASN.
Sementara itu, guru swasta kerap menghadapi keterbatasan akses, persyaratan yang lebih berat.
Serta minimnya jaminan keberlanjutan kesejahteraan, meskipun kualifikasi dan beban kerja mereka setara.
Realitas Guru Swasta di Lapangan
Dalam forum tersebut, Komisi X DPR RI menyoroti kondisi guru swasta yang hingga kini masih banyak menerima gaji rendah dan bergantung pada kemampuan finansial yayasan sekolah.
Padahal, peran mereka sangat vital dalam mendukung sistem pendidikan nasional, terutama di daerah yang kekurangan guru negeri.
Situasi ini dinilai sebagai diskriminasi struktural, karena profesi guru pada hakikatnya tidak mengenal sekat negeri dan swasta dalam hal tanggung jawab mendidik generasi bangsa.
Dorongan Kesetaraan dalam PPPK
Komisi X DPR RI menegaskan pentingnya kesetaraan kesempatan bagi guru swasta dalam seleksi ASN/PPPK.
Kesetaraan tersebut mencakup akses seleksi yang adil, peluang pengangkatan yang sama, serta jaminan kesejahteraan yang proporsional.
Baca Juga: Fakta Gaji PPPK Paruh Waktu Tak Sampai Rp1 Juta, Ternyata Ini Alasannya
Menurut DPR, kebijakan PPPK seharusnya menjadi instrumen negara untuk melindungi seluruh guru, bukan memperkuat ketimpangan yang sudah lama terjadi.
Konteks Regulasi Pendidikan Nasional
Isu kesetaraan guru negeri dan swasta juga menjadi perhatian DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
DPR mendorong penghapusan dikotomi status guru berdasarkan jenis sekolah agar perlindungan hukum dan profesionalisme guru lebih terjamin.
Komisi X DPR RI menyatakan dukungan penuh agar regulasi baru benar-benar mencerminkan prinsip keadilan dan nondiskriminasi bagi seluruh tenaga pendidik.
Komisi X DPR RI menegaskan bahwa guru swasta harus diperlakukan setara dengan guru negeri dalam kebijakan PPPK.
Tidak boleh ada lagi pembedaan akses, peluang, maupun kesejahteraan hanya karena perbedaan status sekolah.
Kesetaraan ini dinilai krusial untuk menciptakan sistem pendidikan nasional yang adil, profesional, dan berorientasi pada kualitas sumber daya manusia Indonesia.**




