POJOKSATU.id, JAKARTA—Fakta-fakta kecurangan di seleksi PPPK Kabupaten Madina 2023 formasi tenaga guru diungkap Komisi II DPR saat rapat kerja dengan Menpan RB Azwar Anas.
Beberapa hal yang menjadi pertanyaan dalam benak guru-guru honor peserta seleksi PPPK di Mandailing Natal (Madina) selama ini akhirnya terungkap.
Ternyata nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) guru-guru honor Madina pada seleksi PPPK 2023 lalu, semuanya dikasih poin 1. Nilai 1 ini merupakan angka bagi yang diinginkan tak lolos.
Sementara bagi peserta seleksi PPPK yang diinginkan lolos oleh panitia karena membayar Rp 50 juta atau sejumlah uang lainnya, nilai SKTT-nya diberi 15 poin.
Terungkapnya nilai SKTT peserta seleksi PPPK Madina 2023 tenaga guru ini disampaikan anggota Komisi II DPR RI, Ongku P Hasibuan, saat rapat kerja dengan Menpan RB dan BKN Pusat di gedung DPR RI pada Rabu 13 Maret 2024 lalu.
Menurut Ongku yang juga mantan Bupati Tapsel ini, nilai SKTT tenaga guru di Madina itu hanya dua jenis, angka 1 dan angka 15. Tidak ada angka lain dalam nilai peserta seleksi PPPK Madina 2023.
“Nilai SKTT itu angkanya antara 1 sampai 15. Yang lolos dikasih 15, yang tak lolos dikasih angka 1. Itu angka mati. Tidak ada angka 10, angka 12 juga tidak ada. Saya lihat semua hasil tesnya. Laporannya ada sama saya. Datanya ada sama saya. Angka SKTT itu hanya 1 dan angka 15,” tegas Ongku seperti dilihat Pojoksatu.id, Minggu (17/3/2024) di YouTube @Komisi II DPR RI Channel.
Baca Juga: Kasus PPPK Tenaga Guru Madina 2023 Resmi Digugat ke PTUN Medan, Ratusan Guru Bakal Demo Polda Sumut
Dengan permainan nilai SKTT ini oleh panitia seleksi daerah di Mandailing Natal, maka peserta PPPK Guru yang CAT-nya tinggi tidak lolos.
Dan sebaliknya peserta seleksi PPPK 2023 yang CAT-nya sangat rendah, bisa lolos PPPK.
“Orang yang CAT-nya 570 dengan nilai SKTT angka 1 menjadi tidak lolos. Orang yang CAT-nya 270 dengan SKTT angka 15 menjadi lolos. Ini luar biasa,” ujar Ongku soal kasus PPPK 2023 di Kabupaten Madina ini.
Menurut Ongku, telah terjadi hal yang luar biasa dalam seleksi PPPK 2023 selama ini di Sumatera Utara.
Baca Juga: Bukber Bareng Nia Ramadhani , Marshanda Ungkap Banyak Belajar dari Istri Ardi Bakrie Itu
Dia mendukung pernyataan Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang bahwa ada setoran sebesar Rp 50 juta, Rp 60 juta dan Rp 80 juta dalam kasus PPPK di Sumut.
“Yang dikatakan Pak Junimart Girsang itu benar Rp 50 juta, Rp 60 juta, Rp 80 juta. Nakes itu Rp 80 juta, tenaga teknis Rp 60 juta, kalau guru Rp 50 juta,” jelasnya.
Rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan Menpan RB Azwar Anas ini digelar pada Rabu, 13 Maret 2024 lalu. Selain Menpan RB, ikut hadir kepala BKN Pusat dengan agenda RDP dengan Komisi II.
Baca Juga: Sibuk Klarifikasi, Han So Hee Akui Bukan Ryu Jun Yeol yang Memberitahu Putusnya Hubungan dari Hyeri
Diketahui, dalam kasus PPPK Tenaga Guru Madina 2023, Polda Sumut sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.
Keenam tersangka itu antara lain Kadis Pendidikan Madina Dollar Hafrianto Siregar, Kepala BKD atau BKPSDM Madina Abdul Hamid Nasution, Bendahara Disdik Surni Dalimunte, Kasi Dikdas Heriyansah, Kasubag Umum Disdik Isman Batubara, dan Kasi Pendidikan PAUD Disdik Madina Dedi M.
Kadis Pendidikan Dollar Hafrianto Siregar dkk dikenakan Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***




