POJOKSATU.id — Para guru yang berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) perlu memahami berbagai kode status dalam Info GTK.

Kode-kode ini menentukan validitas data guru dan kelayakan mereka dalam mendapatkan tunjangan. Berikut ini adalah penjelasan mengenai kode-kode yang sering muncul dan solusinya.

Kode-Kode Status Info GTK dan Solusinya

  • Kode 01: Beban Mengajar Tidak Linier
    Jika seorang guru mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan sertifikasinya, maka data di Dapodik tidak akan terbaca dan statusnya menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Contohnya, seorang guru Matematika mengajar Seni Budaya. Solusinya, pastikan beban mengajar sesuai dengan sertifikasi yang dimiliki.

 

  • Kode 02: Beban Mengajar Tidak Memenuhi Syarat
    Guru dengan kode ini belum memenuhi jumlah jam mengajar yang disyaratkan. Untuk mengatasinya, guru harus menambah jam mengajar sesuai ketentuan atau mengajukan perbaikan data di Dapodik.

 

  • Kode 04: Status Info GTK Belum Valid untuk TPG 2025
    Kode ini diberikan kepada guru yang belum bersertifikasi atau Nomor Registrasi Guru (NRG) belum terbit. Untuk solusi, guru bisa berkoordinasi dengan operator profesi di tingkat kabupaten/kota atau provinsi guna memastikan penerbitan NRG.

 

Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Ini Makna Kode Info GTK dan Dampaknya, agar Tunjangan Profesi Cair Tepat Waktu

  • Kode 06: Akun Tidak Aktif atau Usia Pensiun
    Jika seorang guru mendapatkan kode ini, berarti akun terdeteksi tidak aktif atau sudah memasuki usia pensiun (60 tahun ke atas). Jika terjadi kesalahan, segera laporkan ke Dinas Pendidikan setempat.

 

  • Kode 07: Menunggu Penerbitan SKTP
    Guru dengan kode ini hanya perlu menunggu proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Setelah SKTP terbit, guru akan diminta menandatangani SPJ sebelum tunjangan cair.

 

  • Kode 08: Status Valid, Tinggal Menunggu Pencairan
    Ini merupakan kabar baik bagi guru karena berarti statusnya telah valid, SKTP sudah terbit, dan hanya tinggal menunggu pencairan tunjangan ke rekening bank.

 

  • Kode 13: Menunggu Validasi Rekening
    Kode ini menunjukkan bahwa pengusulan SKTP masih dalam proses karena rekening guru masih perlu divalidasi. Guru dapat mengecek rekening yang terdaftar di Info GTK dan berkoordinasi dengan bank terkait jika diperlukan.

 

Baca Juga: Info GTK Tak Lagi Uji Coba! Guru Segera Cek Laman info.gtk.dikdasmen.go.id!

  • Kode 16: Menunggu Pengusulan oleh Operator Tunjangan
    Jika kode ini muncul, berarti status Info GTK sudah valid, tetapi SKTP belum terbit karena masih menunggu pengusulan oleh operator tunjangan. Pastikan operator segera melakukan pengusulan agar tidak terjadi keterlambatan pencairan.

 

  • Kode 17: Guru Sertifikasi Tidak Aktif Permanen
    Kode ini diberikan jika seorang guru berpindah dari Kemendikdasmen ke Kementerian Agama (Kemenag). Dalam kasus ini, guru tidak lagi berhak menerima TPG dari Kemendikbud.

 

Baca Juga: Tunjangan Guru ASN Dipastikan Cair 2025, Cek Langkah Verifikasinya Agar Tidak Tertunda

  • Kode 19: Sertifikasi Tidak Valid
    Jika mata pelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan ijazah yang dimiliki, kode ini akan muncul. Jika ada kesalahan, guru bisa melakukan verifikasi melalui Dinas Pendidikan setempat.

 

  • Kode 99: Guru di Luar Naungan Kemendikdasmen
    Jika seorang guru mengajar di Kemenag tetapi masih terdaftar di Info GTK Kemendikbud, kode ini akan muncul. Guru harus memastikan data mereka diperbarui sesuai dengan institusi tempat mereka mengajar.

Baca Juga: Guru ASND Dapat Tambahan Penghasilan Rp250 Ribu, Ini Syarat Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus TERBARU!

Memahami kode status dalam Info GTK sangat penting bagi guru yang ingin memastikan kelancaran dalam menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Dengan mengetahui arti dari masing-masing kode dan langkah yang perlu diambil, guru dapat segera melakukan perbaikan data jika diperlukan.

Selalu periksa Info GTK secara berkala dan berkoordinasi dengan operator sekolah atau Dinas Pendidikan untuk menghindari kendala dalam pencairan tunjangan. ***