POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 (TW3) tahun 2025 kembali menyisakan cerita yang sama, rumitnya data validasi, status kode di Info GTK, dan pengusulan dinas yang tak berjalan serempak.

Meski dana Rp13 triliun sudah disiapkan pemerintah, banyak guru masih terjebak di birokrasi, sehingga tunjangan belum juga cair hingga akhir Oktober 2025.

Kode-kode yang membingungkan
Dengan adanya Kode 16, kode 07, dan kode 08 kini menjadi bahasa sehari-hari di forum daring guru.

Baca Juga: Purbaya Ungkap Pegawai Pajak dan Bea Cukai yang 'Dilindungi', Ada Jejak Panjang Koruptif di DJP, Jargon 'Bersih-bersih' cuma Lip Service

“Sudah sebulan kode 16, nggak naik-naik,” tulis seorang guru di Tangerang.

“Valid sejak September, tapi SKTP belum muncul,” sambung lainnya.

Dalam sistem Info GTK, kode 16 berarti data sudah valid tapi belum diusulkan oleh Dinas Pendidikan ke pusat.

Sedangkan kode 07 menandakan menunggu penetapan SKTP oleh Kementerian Pendidikan, dan kode 08 berarti SKTP sudah terbit dan siap cair.

Baca Juga: Kabar Buruk! Kontrak PPPK Paruh Waktu Terancam tak Diperpanjang, Ini Penjelasan Regulasi dan Dampaknya.

Masalahnya, tak semua dinas pendidikan bergerak dengan kecepatan yang sama.

“Di provinsi kami, pemberkasan baru tanggal 6 Oktober, padahal daerah lain sudah cair,” ujar Pak Suratmin, guru SMP di Lampung.

Ia menuturkan, keterlambatan pemberkasan membuat alur pengusulan ke pusat mundur hingga dua pekan.

Baca Juga: Rp13 Triliun Disiapkan, Tapi Belum Cair, Begini Fakta TPG TW3 Tahun 2025

Validasi Data, Dari Dapodik Hingga SKTP
Sebelum tunjangan sertifikasi cair, guru harus melewati beberapa tahap administrasi.

Pertama, data guru harus valid di Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Valid di sini mencakup kehadiran, beban mengajar minimal 24 jam per minggu, serta status kepegawaian.

Kedua, data tersebut ditarik ke sistem Info GTK untuk diverifikasi oleh kementerian.

Baca Juga: Menteri Sosial Pastikan Bansos Akan Tepat Sasaran Penerima Manfaat

Baru setelah itu diterbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang menjadi dasar pencairan dana.

Proses yang berlapis ini dirancang untuk memastikan keakuratan, tapi dalam praktiknya, sering menimbulkan bottleneck.

“Saya sempat salah input mata pelajaran, langsung nggak valid. Untung cepat diperbaiki sama operator,” ujar Pak Jinudin, guru SD di Jawa Tengah.

Ia mengaku baru bisa mengajukan ulang validasi pada 20 Oktober, itu pun setelah berkali-kali koordinasi dengan dinas.

Baca Juga: ASN Wajib Simak Imbauan Ini, BKN: Tidak Ada Layanan yang Diproses melalui Pejabat Tertentu

Dinas Pendidikan: Titik Krusial Pengusulan
Menurut regulasi yang diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2025, Dinas Pendidikan kabupaten/kota berperan sebagai pengusul utama data guru ke pusat.

Artinya, meskipun guru sudah valid di Dapodik dan Info GTK, tunjangan tidak akan cair jika dinas belum menekan tombol usulkan.

Beberapa dinas menunggu pengumpulan data seluruh sekolah sebelum mengusulkan secara massal agar proses lebih rapi.

Baca Juga: NIP PPPK Sudah 90 Persen Terbit tapi SK Pengangkatan Masih Tersendat, Ini Penjelasan Pemerintah!

Namun strategi itu berisiko, bagi guru yang datanya sudah lengkap lebih dulu, artinya harus ikut menunggu yang lain. Efeknya, SKTP mereka baru terbit belakangan, dan pencairan ikut tertunda.

Sistem Dua Langkah, Demi Keamanan, Tapi Bikin Lambat
Tahun 2025 memperkenalkan fitur baru di sistem Info GTK, verifikasi dua langkah (two-step verification) menggunakan aplikasi autentikator.

Kementerian menyebut fitur ini penting untuk melindungi data pribadi guru dari akses tidak sah. Namun bagi banyak guru, justru fitur ini menambah rumit.

“Login gagal terus. Padahal kode sudah benar, tapi aplikasi autentikator nggak sinkron,” kata Pak Waludin, guru SD di Bogor.

Baca Juga: Revisi RUU ASN 2025, Harapan Baru PPPK untuk Jadi PNS, Ini Syarat dan Faktanya!

Bagi guru-guru di daerah dengan jaringan internet lemah, langkah tambahan ini menjadi hambatan tersendiri.

Kementerian menegaskan, sistem ini dibutuhkan agar tak ada kebocoran data. Namun di lapangan, perbedaan pemahaman antara keamanan dan aksesibilitas masih menjadi persoalan klasik.

Beda Daerah, Beda Kebijakan
Salah satu masalah lain yang memperpanjang birokrasi pencairan TPG adalah ketidaksamaan kebijakan antar daerah.

Baca Juga: Tulis Surat Haru untuk Fans usai Umumkan Pernikahan, Taecyeon 2PM: Aku Akan Menghabiskan Hidup bersama Seseorang yang Selalu Mempercayaiku

Beberapa dinas mewajibkan pemberkasan fisik setiap triwulan, sementara yang lain sudah beralih ke pengusulan digital penuh. Akibatnya, waktu pencairan pun tidak seragam.

Di Jawa Timur, sebagian guru mengaku sudah menerima tunjangan sejak pertengahan Oktober.

Namun di Sumatera dan Kalimantan, banyak yang belum bahkan menerima SKTP.

“Padahal kami sama-sama valid sejak September,” kata seorang guru dari Riau.

Baca Juga: Kemenag Gelar TKA 2025 Serentak untuk Madrasah dan Pesantren di 9.636 lembaga pendidikan Islam, Berikut Jadwal dan Rincian Lengkapnya

Guru-guru merasa sistem nasional belum mampu menjamin kesetaraan proses antarwilayah, padahal regulasinya sama.

Sejak 27 Oktober, banyak guru yang melaporkan bahwa sistem Info GTK tidak bisa diakses dan menampilkan notifikasi: “Sistem dalam perbaikan.”

Baca Juga: Hati Nikah

Pihak GTK menjelaskan bahwa kondisi itu justru menandakan adanya penarikan data massal dari daerah ke pusat.

Selain soal validasi, ada pula faktor administrasi keuangan daerah yang memengaruhi pencairan.

Setelah Kementerian Keuangan mentransfer dana ke rekening kas daerah (RKD), barulah pemerintah daerah menyalurkannya ke sekolah atau langsung ke rekening guru.

Jika daerah terlambat melakukan verifikasi SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), maka pencairan pun otomatis mundur. ***