POJOKSATU.id - Banyak guru yang bertanya-tanya: Apakah munculnya Kode 08 di Info GTK berarti Tunjangan Profesi Guru (TPG) sudah cair ke rekening?

Pertanyaan ini wajar, terutama karena antusiasme guru terhadap pencairan sertifikasi yang sangat dinantikan setiap triwulan.

Namun, berdasarkan penjelasan dari operator pusat, kode 08 bukanlah tanda bahwa uang sudah masuk ke rekening.

Yuk, simak penjelasan lengkapnya agar tidak salah paham!

Baca Juga: CEK Kenaikan Gaji PPPK, Apakah Nominalnya Jadi Lebih Tinggi dari PNS?

Kode 08 pada dasarnya adalah tanda bahwa SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) telah berhasil diterbitkan.

Namun, proses belum berhenti di situ. Setelah SKTP terbit, barulah dilakukan pengusulan pembayaran ke bank atau ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) untuk memproses pencairan dana.

Jadi, pada tahap ini, pemerintah pusat atau daerah baru mengajukan permintaan pembayaran ke pihak keuangan.

Alur Proses Setelah Kode 08:

- Kode 08 muncul di Info GTK

→ SKTP guru sudah diterbitkan secara resmi.

- Pengusulan pembayaran ke KPPN atau bank

→ Pemerintah mengirimkan data keuangan untuk disetujui dan diproses.

- Penerbitan SP2D oleh KPPN

→ Ini adalah surat resmi agar dana bisa dicairkan ke rekening.

- Dana ditransfer ke rekening guru

→ Setelah SP2D keluar, barulah TPG masuk ke rekening masing-masing guru.

Baca Juga: BOCORAN Pelaksanaan CPNS 2025 dari Pemerintah Pusat, Cek Info Lengkapnya di Sini!

Meskipun status Info GTK sudah menunjukkan Kode 08, pencairan dana ke rekening tidak instan.

Bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu

Kode 08 adalah kabar baik karena menunjukkan bahwa guru telah memenuhi syarat menerima TPG.

Namun, guru harus sabar menunggu proses pencairan selesai hingga dana benar-benar masuk ke rekening.

Baca Juga: Mantap! Anak Cristiano Ronaldo Dipanggil Timnas Portugal

Tetap pantau informasi resmi dan jangan mudah percaya rumor.

Operator pusat dan daerah selalu mengusahakan proses berjalan lancar dan transparan.

***