SEWAKTU.com - Jabatan fungsional atau JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional kehalian dan jabatan fungsional keterampilan.

Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional kualifikasi profesional dengan tugas yang dilandasi oleh penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu.

Baca Juga: 5 Nama Ini Ramaikan Bursa Calon Pelatih Persib Bandung Pengganti Luis Milla, Ada Rival Shin Tae Yong

Contoh jabatan fungsional keahlian yakni dosen, dokter, guru, akuntan, dan sebagainya.

Jabatan fungsional keahlian dari tertinggi ke terendah yakni:

Ahli Utama
Uhli Madya
Ahli Muda
Ahli Pertama

Baca Juga: Polres Karawang Buru Para Pelaku Pembacokan Remaja di Jatisari

Sedangkan jabatan fungsional keterampilan adalah jabatan fungsional teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya dengan menggunakan prosedur dan teknik kerja tertentu serta dilandasi penguasaaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih berdasarkan sertifikasi yang ditentukan.

Jabatan fungsional keterampilan dari tertinggi ke terendah yakni:

Penyelia
Mahir
Terampil
Pemula

Baca Juga: Diduga Kuat Korban Mutilasi Sleman Berinisial R asal Pangkalpinang Mahasiswa UMY yang Dilaporkan Hilang

I. Jenis Jabatan Fungsional

Jabatan fungsional terbagi ke dalam dua jenis, yakni jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu.

A. Jabatan Fungsional Umum

Jabatan fungsional umum lebih dikenal dengan istilah jabatan pelaksana.

Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan penyederhanaan 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana PNS menjadi 3 klasifikasi jabatan.

Penyederhanaan jabatan pelaksana PNS diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No 45 Tahun 2022 yang diundangkan pada 12 Oktober 2022.

"Dari 3.414 kita rombak total menjadi 3 klasifikasi jabatan. Jadi akan lebih lincah dan tidak akan rumit lagi,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, dikutip Sewaktu.com dari laman menpan.go.id, Senin 30 Januari 2023.

Azwar Anas mengatakan, jumlah PNS saat mencapai 4 juta lebih. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.451.983 menduduki jabatan pelaksana.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No 45 Tahun 2022, nomenklatur jabatan pelaksana PNS disederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan, yaitu klerek, operator, dan teknisi.

1. Klerek

Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif.

2. Operator

Operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum.

3. Teknisi

Teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.

B. Jabatan Fungsional Tertentu

Jenis jabatan fungsional ini merupakan jabatan yang membutuhkan pemenuhan syarat sistem angka kredit untuk dapat pangkat lebih tinggi.

Hal yang berhubungan dengan jabatan ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 87 Tahun 1999. Jabatan ini ternyata masih dapat dibagi lagi menjadi dua berdasarkan keahlian dan ketrampilan.

Daftar jabatan fungsional tertentu, di antaranya:

Guru

Dokter

Bidan

Perawat

Fisioterapis

Instruktur

Nutrisionis

Administrator Kesehatan

Analisis Kepegawaian

Apoteker

Arsiparis

Asisten Apoteker

Sanitarian

Pejabat fungsional guru maupun non guru dapat naik pangkat minimal dua tahun sekali.

"PNS yang dialihkan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional punya keuntungan. Mereka bisa naik pangkat per dua tahun," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Adapun syarat kenaikan pangkat guru adalah harus memenuhi angka kredit minimal. Kemudian, guru juga harus sudah menduduki jabatan terakhir selama 1 tahun.

Syarat lainnya ialah mendapatkan nilai yang baik pada setiap urutan daftar penilaian pelaksanaan tugasnya.

Ketentuan angka kredit jabatan fungsional diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023 yang diundangkan pada 27 Juni 2023. ***