POJOKSATU.ID – Ada kabar gembira dan klarifikasi penting bagi seluruh siswa, orang tua, serta pihak sekolah terkait besaran dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang SMA dan SMK.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa dana bantuan PIP untuk siswa SMA/SMK, termasuk Paket C dan SMALB, adalah sebesar Rp1.800.000 per siswa per tahun.

Informasi ini telah resmi tercantum dalam Peraturan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kepala Puslapdik, Adhika Ganendra, menyatakan bahwa klarifikasi ini perlu disampaikan menyusul masih adanya informasi yang beredar di beberapa media daring dan media sosial.

Baca Juga: Komisi X DPR RI Setujui Tambahan Anggaran Triliunan Rupiah untuk Visi Pendidikan Berkualitas dan Merata Kemendikdasmen di RAPBN 2026.

Hal yang menyebutkan bahwa besaran dana PIP untuk jenjang pendidikan menengah adalah Rp1.000.000 per siswa per tahun.

Adhika Ganendra menjelaskan bahwa kesalahan informasi ini berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama bagi sekolah, orang tua, dan siswa penerima manfaat.

Selain itu, hal ini juga dapat menyulitkan sekolah dalam melakukan sosialisasi kebijakan dan memunculkan dugaan adanya pemotongan dana atau praktik tidak wajar lainnya.

Dia membenarkan bahwa sebelumnya, besaran dana bantuan PIP untuk jenjang sekolah menengah memang sebesar Rp1.000.000.

Baca Juga: Tambahan Anggaran 2026 Rp67,67 Triliun Diusulkan Kemendikdasmen, Tambahan Tunjangan Guru?

Namun, sesuai dengan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, jumlah tersebut telah ditingkatkan menjadi Rp1.800.000 per siswa per tahun.

Meskipun demikian, terdapat pengecualian bagi siswa pada periode tertentu.

Siswa kelas 10 di semester ganjil (semester awal) dan kelas 12 di semester genap (semester akhir) hanya akan menerima setengah dari nominal tersebut, yaitu Rp900.000.

Puslapdik juga telah memastikan bahwa informasi mengenai perubahan nominal ini telah disosialisasikan secara luas.

Penjelasan terkait hal ini telah disampaikan melalui berbagai jalur, termasuk rapat koordinasi dan sosialisasi, surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan daerah.

Penyaluran dana PIP ini dilakukan secara langsung ke rekening atas nama siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima dalam Surat Keputusan Pemberian yang diterbitkan oleh Puslapdik.

Dana PIP bertujuan sebagai bantuan biaya personal pendidikan, meliputi keperluan seperti transportasi, perlengkapan sekolah, dan kebutuhan lainnya yang menunjang kegiatan belajar siswa.

Adhika Ganendra mengimbau semua pihak, khususnya media, sekolah, dan pemerintah daerah, agar selalu menggunakan acuan resmi dalam menyampaikan informasi terkait Program Indonesia Pintar.

Klarifikasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan transparansi, ketepatan informasi, dan menjaga kepercayaan publik terhadap program bantuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah.***

Baca Juga: Awal Masuk Sekolah Guru Non ASN Bersiap Menerima Sertifikasi di Rekening!

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.promedia.pojoksatu

versid iOS: https://apps.apple.com/app/pojok-satu/id6670306141

Channel Whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaizUTRDjiOXHsJCgQ2E

Fanpage edugov: https://www.facebook.com/profile.php?id=61575904868212