POJOKSATU.id — Klaim BPJS Ketenagakerjaan kerap menjadi persoalan bagi sebagian pekerja, terutama ketika perusahaan dinilai mempersulit proses pencairannya.

Padahal, secara aturan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak mutlak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja.

BPJS Ketenagakerjaan mencakup sejumlah program perlindungan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Pensiun (JP).

Baca Juga: Kabar Baik Awal Tahun, Gaji ASN Sidrap Cair Tepat Waktu, Pemda Tegaskan Tak Ada Penundaan

Seluruh program tersebut dibiayai dari iuran yang sebagian atau seluruhnya menjadi kewajiban perusahaan.

Namun, di lapangan, tidak sedikit pekerja yang menghadapi kendala saat mengajukan klaim.

Bentuknya beragam, mulai dari penahanan dokumen oleh HRD, alasan administrasi yang berlarut-larut, hingga iuran BPJS yang ternyata tidak disetorkan meski gaji pekerja telah dipotong.

Baca Juga: Lengkap! Jadwal 13 Full Moon 2026, Termasuk Blue Moon dan Gerhana Bulan Total

Jika perusahaan mempersulit klaim BPJS Ketenagakerjaan, pekerja perlu memahami bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan.

Perusahaan berkewajiban membantu proses klaim dan memastikan seluruh iuran dibayarkan sesuai ketentuan.

Langkah awal yang bisa dilakukan pekerja adalah memastikan status kepesertaan dan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Dibuka 2–9 Januari 2026, Ini Daftar Jemaah Berhak Lunas Biaya Haji Tahap Kedua

Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, layanan call center 175, atau langsung ke kantor cabang terdekat.

Apabila iuran menunggak atau terdapat ketidaksesuaian data, tanggung jawab sepenuhnya berada di pihak perusahaan.

Dalam kondisi tertentu, pekerja juga dapat mengajukan klaim langsung ke BPJS Ketenagakerjaan tanpa melalui perusahaan, khususnya untuk klaim JHT dan JKM.

Baca Juga: Gunungan Sampah Bantargebang Terus Meninggi, Ini Dampak Serius dan Solusi yang Harus Dilakukan

Jika perusahaan tetap tidak kooperatif, pekerja berhak melaporkan hal tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan.

Laporan dapat ditindaklanjuti dengan teguran hingga sanksi administratif kepada perusahaan.

Langkah berikutnya, pekerja dapat mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat dengan menyertakan bukti pendukung, seperti slip gaji, kartu BPJS, serta bukti potongan iuran.

Baca Juga: Gen Z Wajib Tahu! Ini Literasi Keuangan Penting agar Tak Terjebak Utang dan Gaya Hidup

Disnaker memiliki kewenangan untuk memanggil perusahaan dan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan.

Dalam kasus yang lebih berat, seperti pemotongan iuran tanpa penyetoran ke BPJS, perusahaan berpotensi dikenai sanksi hukum.

Oleh karena itu, pekerja tidak perlu ragu memperjuangkan haknya melalui jalur yang tersedia.

Baca Juga: NRG Belum Terbit di Info GTK 2026? Ini Penyebab Utamanya, Alur Data di Pusdatin, dan Langkah Aman yang Harus Dilakukan Guru

Memahami hak dan prosedur klaim BPJS Ketenagakerjaan menjadi kunci agar pekerja tidak dirugikan.

Negara telah menyiapkan mekanisme perlindungan, dan pekerja berhak memanfaatkannya secara penuh.***