POJOKSATU.ID - Pencairan bantuan sosial melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada Desember 2025 menyisakan banyak pertanyaan di lapangan.

Perombakan data yang dilakukan secara bertahap membuat sebagian penerima otomatis dialihkan ke sistem baru.

Sementara sebagian lainnya justru terhapus atau diwajibkan daftar ulang tanpa pemberitahuan jelas.

Perubahan kebijakan ini menimbulkan kebingungan, terutama bagi penerima aktif yang selama ini rutin menerima PKH atau BPNT, namun tiba-tiba mendapati saldo kosong atau status data berubah.

Baca Juga: Sungai Cibanten Jadi Pusat Aksi! Relawan Kerja Keras Lawan Sampah dan Ancaman Banjir

Banyak warga mengaku datang ke titik pencairan atau bank penyalur hanya untuk diberitahu bahwa datanya belum masuk, tidak aktif, atau sedang diverifikasi.

Fenomena ini memunculkan tanda tanya besar siapa sebenarnya yang otomatis dialihkan?

Dan siapa yang harus daftar ulang agar kembali masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)?

Dalam investigasi ringan yang dihimpun dari sejumlah laporan daerah, terdapat pola yang mulai terlihat.

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Pegawai Terra Drone Justru Naik ke Lantai Atas Saat Api Muncul

Sejumlah kelompok penerima bansos dipastikan langsung dialihkan secara otomatis, terutama mereka yang:

1. Terdata sebagai penerima aktif tiga bulan berturut-turut tanpa jeda status.

2. Sudah menerima KKS baru pada periode penyaluran sebelumnya.

3. Telah melakukan aktivasi rekening bank, meskipun saldo belum masuk.

4. Masih tercantum sebagai keluarga miskin/dalam kategori prioritas dalam pembaruan data bulanan tingkat kelurahan.

5. Tercatat memiliki anak sekolah atau lansia dalam komponen bansos PKH, sehingga dianggap sebagai kasus prioritas penyaluran.

Baca Juga: Bank BJB dan Bayer Raih Penghargaan Pemkot Depok Berkat Konsistensi Program CSR

Kelompok ini pada umumnya hanya menunggu sinkronisasi saldo sebelum dana masuk ke rekening.

Meski demikian, keterlambatan verifikasi membuat banyak dari mereka mengira datanya bermasalah.

Di sisi lain, sejumlah penerima mendadak tidak lagi tercantum sebagai penerima bansos Desember 2025.

Mereka termasuk kelompok yang berisiko terhapus atau diwajibkan daftar ulang, antara lain:

1. Penerima lama yang belum pernah mengambil KKS baru (khusus yang sebelumnya menerima melalui kantor pos).

Baca Juga: Banten Buka Donasi untuk Bencana Sumatra Sampai Aceh, Posko Siaga 24 Jam

2. Keluarga yang mengalami perubahan komposisi anggotamisalnya pindah rumah, perceraian, atau anggota meninggal yang membuat data berbeda dari Kartu Keluarga asli.

3. Penerima yang status kependudukannya belum valid, seperti NIK tidak sesuai dengan Dukcapil atau terdeteksi ganda.

4. Mereka yang tidak melakukan pencairan bansos beberapa periode, sehingga sistem menganggap tidak aktif.

5. Penerima yang belum melakukan verifikasi ulang kecamatan/desa, terutama daerah yang melakukan pemutakhiran besar-besaran.

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Dibuka Februari, Daftar di Website ini!

Kelompok ini paling rentan mengalami hilang tiba-tiba dari data penerima.

Sayangnya, informasi mengenai siapa yang harus daftar ulang tidak tersampaikan secara masif sehingga banyak warga merasa kehilangan haknya tanpa penjelasan.

Dalam beberapa kasus, ditemukan penerima aktif yang justru terhapus sementara penerima tidak layak masih tercatat.

Fenomena salah salur ini mengindikasikan adanya proses pembersihan data besar-besaran, yang tidak sepenuhnya akurat tanpa verifikasi lapangan.

Baca Juga: HOAKS! Dunia Tetapkan Bencana Internasional untuk Indonesia, Tidak Didukung Data, Jangan Asal Unggah!

Akibatnya, beberapa wilayah mengalami:

warga aktif yang tidak menerima saldo meski telah memenuhi kriteria,

penerima yang sudah tidak tinggal di wilayah tersebut masih tercantum,

antrean klarifikasi di kelurahan dan bank yang mengular karena banyak yang mencari alasan mengapa bantuan tidak cair.

Di beberapa daerah, petugas desa mengakui pembersihan data dilakukan dalam waktu singkat, sehingga ada kemungkinan penerima layak terlewat.

Agar tidak kehilangan hak, penerima disarankan:

1. Cek status DTKS melalui aplikasi atau kantor desa.

2. Pastikan NIK, KK, dan data kependudukan sinkron dengan Dukcapil.

3. Ambil KKS baru jika sebelumnya masih menerima lewat pos.

4. Lakukan aktivasi rekening bank agar data tidak dianggap tidak aktif.

5. Laporkan segera jika saldo tidak masuk lebih dari 10 hari kerja setelah tanggal pencairan resmi.

Langkah sederhana ini memastikan data tidak terhapus pada pembaruan berikutnya.***