POJOKSATU.id - Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II 2026 Gelombang I masih menjadi perhatian peserta didik dan orang tua di DKI Jakarta.
Penyaluran untuk alokasi Juli 2026 dimulai sejak 4 September 2026 dan dilakukan secara bertahap. Pada Gelombang I, terdapat 661.209 peserta didik yang ditetapkan sebagai penerima.
Artinya, penerima tidak perlu langsung khawatir apabila dana belum terlihat di rekening.
Khusus penerima baru, pencairan baru dapat dilakukan setelah proses administrasi dan perbankan selesai.
Proses tersebut meliputi pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan kartu ATM, penyerahan buku tabungan serta ATM, hingga pemindahbukuan dana oleh Bank Jakarta.
Baca Juga: Empat Kampus Buka Pendaftaran S1 Kedokteran 2026, Cek Syarat dan Link Resminya
Karena penyaluran dilakukan bertahap, penerima dapat mengecek rekening secara berkala untuk memastikan dana sudah masuk.
Berapa Besaran Dana KJP Plus 2026?
Besaran bantuan KJP Plus disesuaikan dengan jenjang pendidikan.
Berikut rincian dana personal dan tambahan SPP bagi peserta didik sekolah atau madrasah swasta.
SD, SDLB, MI
-
Penerima: 328.145 peserta didik
-
Dana personal: Rp250.000 per bulan
-
Tambahan SPP swasta: Rp130.000 per bulan
SMP, SMP LB, MTs
-
Penerima: 171.366 peserta didik
-
Dana personal: Rp300.000 per bulan
-
Tambahan SPP swasta: Rp170.000 per bulan
Baca Juga: UI Buka 12 Mata Kuliah Open Online Course 2026, Bisa Diikuti Pelajar hingga Umum
SMA, SMALB, MA
-
Penerima: 53.612 peserta didik
-
Dana personal: Rp420.000 per bulan
-
Tambahan SPP swasta: Rp290.000 per bulan
SMK
-
Penerima: 103.820 peserta didik
-
Dana personal: Rp450.000 per bulan
-
Tambahan SPP swasta: Rp240.000 per bulan
Baca Juga: Pansus DPRD Jabar Belajar ke Jakarta, Ranperda Lingkungan Bakal Perkuat Aturan Lokal
PKBM
-
Penerima: 4.266 peserta didik
-
Dana personal: Rp300.000 per bulan
-
Tambahan SPP: tidak ada
Selain itu, peserta Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) mendapatkan bantuan Rp1,8 juta per semester.
Peserta didik di Sekolah Rakyat dan sekolah gratis juga dapat mengajukan KJP Plus, tetapi bantuan yang diberikan berupa dana personal dengan besaran mengikuti dana personal untuk sekolah atau madrasah negeri.
Baca Juga: Kemenkeu Mengajar 11 2026, Syarat Sekolah Kolaborator, Jadwal, Materi dan Download Panduan di Sini
Belum Cair? Ini yang Perlu Dicek
Bagi penerima yang belum melihat dana masuk, jangan langsung menyimpulkan tidak mendapatkan KJP Plus.
Untuk penerima baru, pastikan proses pembukaan rekening, pencetakan serta penyerahan buku tabungan dan ATM sudah selesai.
Setelah itu, dana baru dapat dipindahbukukan ke rekening penerima.
Informasi terbaru mengenai Gelombang I juga menunjukkan bahwa penerima yang belum masuk dalam penyaluran masih dapat berkaitan dengan proses verifikasi lanjutan.
Karena itu, langkah paling aman adalah mengecek status penerima melalui kanal resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan memantau rekening secara berkala.
Baca Juga: TKA SMA SMK 2026, Durasi Tiap Mata Pelajaran Jadi 75 Menit, Cek Jadwal dan Gelombang Ujian
Jadwal KJP Plus Tahap II 2026
Portal resmi KJP Plus DKI Jakarta mencantumkan rangkaian pendataan Tahap II 2026 sebagai berikut:
-
Sosialisasi kepada sekolah: 14–17 Juli 2026
-
Pendaftaran: 22–30 Juli 2026
-
Verifikasi dan unggah SPTJM oleh sekolah: 22 Juli–3 Agustus 2026
-
Verifikasi Dinas Pendidikan: 4–7 Agustus 2026
-
Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 10 Agustus–3 September 2026
-
Penyaluran dana: mulai 4 September 2026
Portal resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga masih mencantumkan bahwa penyaluran KJP Plus Tahap II 2026 dimulai pada 4 September 2026.
Baca Juga: Cara Cek PIP Kemendikdasmen September 2026 Lewat HP, Pakai NISN dan NIK
Cara Cek Status Penerima KJP Plus
Peserta didik atau orang tua/wali dapat mengecek status penerima KJP Plus menggunakan NIK peserta didik melalui laman resmi Pemprov DKI Jakarta.
Portal resmi KJP Plus DKI Jakarta:
Portal resmi KJP Plus DKI Jakarta
Cek status penerima KJP Plus:
Cek status penerima KJP Plus menggunakan NIK
Pengecekan melalui laman resmi penting dilakukan untuk memastikan status penerima sekaligus menghindari informasi yang keliru dari sumber tidak resmi.
Baca Juga: Gus Fawait Perintahkan OPD hingga Camat Bagikan Makanan ke Warga yang Antre BBM di SPBU Jember
Cara Mencairkan Dana KJP Plus
Setelah dana masuk ke rekening, peserta didik atau orang tua/wali dapat mencairkannya sesuai ketentuan.
Pencairan tunai melalui teller Bank Jakarta dibatasi maksimal Rp100.000. Sisa dana digunakan secara nontunai sesuai ketentuan penggunaan KJP Plus.
Pencairan melalui ATM dapat dilakukan dengan memasukkan kartu ATM KJP Plus, PIN, mengecek saldo, kemudian melakukan penarikan tunai maksimal Rp100.000.
Sisa saldo dapat digunakan secara nontunai melalui mesin EDC atau untuk kebutuhan pendidikan yang diperbolehkan.
Baca Juga: Atasi Kelangkaan BBM Berulang di Jember, Hiswana Migas Dorong Pertamina Buka Depo Baru di Situbondo
26.247 Penerima KJP Diverifikasi Ulang
Pemprov DKI Jakarta juga melakukan verifikasi ulang terhadap 26.247 peserta didik penerima KJP Plus.
Verifikasi dilakukan setelah pemadanan data menemukan informasi yang perlu diklarifikasi.
Peserta didik tersebut tercatat berada dalam desil 1 sampai 5, tetapi terdapat indikator lain yang perlu diperiksa kembali.
Beberapa temuan yang menjadi perhatian antara lain penerima yang tercatat memiliki mobil, rumah dengan nilai PBB lebih dari Rp1 miliar, serta penerima yang anggota keluarganya berstatus ASN.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan bantuan diberikan kepada peserta didik yang benar-benar memenuhi ketentuan dan agar penyaluran KJP Plus tepat sasaran.
Baca Juga: Mewah Tak Harus Mahal, Bikin Bioksop Pribadi di Rumah Kini Makin Nyata Berkat TV Ini
Jangan Salah Gunakan Dana KJP Plus
Dana KJP Plus wajib digunakan untuk kebutuhan pendidikan sesuai ketentuan. Bantuan tidak boleh digadaikan, dijaminkan atau dipinjamkan kepada pihak lain.
Dana juga tidak boleh digunakan untuk rokok, narkotika, minuman beralkohol, tawuran, kekerasan atau perundungan, perjudian serta berbagai pelanggaran lainnya.
Pelanggaran dapat berakibat pada penarikan dana dan penghentian penerimaan KJP Plus. ***




