POJOKSATU.ID - Bagi orang tua yang telah mendaftarkan anaknya untuk program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025, proses pendaftaran berkas di sekolah bukanlah akhir dari tahapan.

Ada beberapa hal penting yang perlu diketahui dan diikuti sembari menunggu penetapan penerima bantuan.

Setelah orang tua menyerahkan berkas persyaratan, termasuk Surat Permohonan kepada Gubernur, Surat Pernyataan Ketaatan, fotokopi Kartu Keluarga, dan fotokopi KTP orang tua/wali murid, langkah selanjutnya adalah menunggu.

Pihak sekolah akan menginput data tersebut ke dalam sistem.

Baca Juga: Kebijakan PAPS Pendidikan di Jawa Barat Tegaskan, Solusi Pemerintah Tanggulangi Anak Putus Sekolah

Menurut jadwal yang telah ditetapkan, proses selanjutnya adalah Verifikasi dan Pengunggahan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).

Proses ini akan berlangsung dengan data yang telah diinput oleh sekolah akan diverifikasi untuk memastikan kelengkapan dan keabsahannya.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan kembali melakukan verifikasi data secara menyeluruh.

Tahap ini krusial untuk memastikan bahwa calon penerima memenuhi semua kriteria yang telah ditentukan.

Baca Juga: Pemerintah Buka Jalur PPPK Paruh Waktu, Begini Syarat dan Ketentuannya!

Setelah semua proses verifikasi selesai, penetapan penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2025 akan diputuskan melalui Keputusan Gubernur.

Selama periode ini, orang tua diimbau untuk memantau pengumuman resmi.

Untuk mengecek status penerimaan atau mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi KJP di kjp.jakarta.go.id.

Jika ada pertanyaan atau kendala, saluran komunikasi resmi yang bisa dihubungi adalah:

WhatsApp Pengaduan: 0852-1124-7089

Website: edu.jakarta.go.id/kjp

Media Sosial: @upt.p4op

Dengan mengikuti alur ini, orang tua dapat memastikan bahwa proses pendaftaran KJP Plus berjalan lancar dan berhak mendapatkan manfaat dari program bantuan pendidikan yang sangat penting ini.***

Baca Juga: Permen PANRB Pengadaan PPPK Paruh Waktu Jadi Dasar Pengangkatan Pegawai Non ASN!

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov