POJOKSATU.id, JAKARTA -- Kisruh seleksi penerimaan PPPK Mandailing Natal (Madina) tahun 2023 resmi diadukan oleh Indonesia Youth Epicentrum (IYE) ke Bareskrim Polri.

Surat pengaduan IYE tersebut nomor : 004/B/IYE/01/2024 yang ditujukan langsung kepada kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Drs Wahyu Widada, Selasa (02/01/2024), ditandatangani oleh Ketua IYE, Ilham F dan Sekretaris Wadih Arrasyid.

Dalam surat pengaduan IYE itu ada beberapa poin pengaduan yang laporkan tentang dugaan kecurangan dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2023 di Kabupaten Madina yang notabene merugikan peserta setelah pengumuman tanggal 22 Desember 2023 lalu dengan pengumuman nomor : 810/2642/BKPSDM/2023.

Baca Juga: Ternyata Guru Honorer Madina Belum Lapor ke Ombudsman Sumut : Laporan Itu Cukup Penting

“Surat pengaduan dugaan kecurangan penerimaan ASN PPPK yang dilakukan panitia seleksi ini kita sampaikan ke Bareskrim Polri agar ditindaklanjuti guna memberikan rasa keadilan karena telah meresahkan dan merugikan serta menzalimi para peserta,” ungkapnya.

Wadih menegaskan adapun beberapa poin yang dilaporkan dan diserahkan bukti terkait indikasi kecurangan penerimaan seleksi PPPK Madina tahun 2023 ke Bareskrim Polri yakni :

1. Panitia seleksi daerah tidak transparan kepada peserta karena tidak mengumumkan mekanisme penilaian dibuktikan dengan adanya beberapa surat pernyataan dari peserta yang tidak mengetahui adanya penilaian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang menyebabkan nilai Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan BKN pusat berkurang.

Baca Juga: Pasca Gempa Malam Tahun Baru, Pemkab Sumedang Mendata Ada 1.004 Bangunan Rusak

2. Banyaknya peserta yang lulus dengan nilai bertambah di atas ambang batas yang
ditentukan oleh keputusan Menpan-RB nomor 649 tahun 2023 tentang mekanisme seleksi
PPPK guru (bukti terlampir).

3. Pelaksanaan seleksi SKTT disinyalir panitia seleksi cq Badan Kepegawaian Daerah dan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mandailing Natal tidak objektif dalam memberikan nilai
kepada peserta seleksi karena nilai yang diberikan kepada peserta honorer yang mengabdi selama 16 tahun hingga 18 tahun diberikan nilai satu poin, sedangkan yang mengabdi selama 2 tahun diberikan nilai 9 (Sembilan) tahun (bukti terlampir).

”Berdasarkan poin-poin tersebut di atas kuat dugaan kami, seleksi penerimaan PPPK tahun 2023 yang terjadi di Kabupaten Madina Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sarat permainan suap," tegasnya mengakhiri.***