POJOKSATU.id, BATUBARA--Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Batu Bara, Sumut, sebanyak 3 kali membahas kisruh PPPK 2023 tanpa dihadiri OPD terkait di Pemkab.

Komisi III DPRD Batu Bara akhirnya sepakat menyetujui dua rekomendasi terkait kisruh seleksi PPPK 2023 ini, salah satunya meminta Pj Bupati menunda SK Pengangkatan dan NIP PPPK 2023.

Ketua Komisi III DPRD Batu Bara, Andriansyah, telah menandatangani 2 rekomendasi penting terkait kisruh PPPK 2023, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga: Kasus PPPK Batu Bara 2023 Seret 4 Tersangka, Terbaru Adik Mantan Bupati Periode Lalu

Rekomendasi ini juga ditandatangani 9 anggota komisi tersebut dan merujuk pada aduan atau keterangan dari guru-guru honorer bersama Komite Advokasi untuk Guru Merdeka (Korum) atas kecurangan seleksi PPPK tahun 2023.

Andriansyah mengatakan, rekomendasi komisi III ini ditujukan kepada Ketua DPRD Batu Bara, M Safii dan Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara, Nizhamul.

Komisi III berharap Ketua DPRD dan Pj Bupati segera bersikap secara resmi soal PPPK 2023 ini.

Baca Juga: Dapil Sumut 3 Keras, Eks Menteri dan 2 Eks Gubernur Keok, Mantan Bupati dan Wali Kota Terseok

Rekomendasi pertama, Komisi III meminta Pemkab Batu Bara menunda mengeluarkan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan NIP PPPK perekrutan tahun 2023.

Kedua, membatalkan penilaian dengan menggunakan SKTT dan mengembalikan sistem penilaian dengan berpedoman pada nilai CAT murni.

Karena sampai saat ini, Komisi III belum memperoleh keterangan baik dari Dinas Pendidikan, BKPSDM ataupun panitia seleksi kabupaten soal SKTT ini.

Andriansyah mengatakan meski telah bersikap, Komisi III sifatnya mengambil kebijakan internal tidak bisa bersurat keluar.

“Kami rekomendasi ke ketua dewan dan Pj (Bupati), dari awal kasus ini kami komisi III tidak ada masalah, tinggal bagaimana ketua DPRD (Safii) menyikapi rekomendasi ini,” ucapnya.***