POJOKSATU.ID - Perjuangan panjang tenaga honorer untuk mendapatkan pengakuan negara kembali menyita perhatian publik.

Hawatiah, tenaga honorer di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Ia akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu setelah lebih dari 25 tahun mengabdi.

Namun ironisnya, kebahagiaan itu hanya berlangsung sesaat karena ia langsung memasuki masa pensiun.

Baca Juga: Lebih Rendah dari Honorer? Ini Fakta Gaji PPPK Paruh Waktu dan Dampaknya bagi ASN

Kisah Hawatiah menjadi potret nyata dilema penataan tenaga honorer yang selama ini terjadi di berbagai daerah.

 

 

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Gowa

Hawatiah menerima SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu pada 5 Januari 2026 dalam acara penyerahan SK lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.

Penyerahan ini menjadi momen bersejarah bagi 3.924 pegawai, yang terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang selama ini mengabdi sebagai honorer di berbagai instansi daerah.

Bagi ribuan pegawai, momen tersebut menjadi titik terang atas pengabdian panjang mereka.

Baca Juga: 500 Formasi PPPK Kemenham 2026 Dibuka, Cek Jurusan yang Paling Dibutuhkan

Namun bagi Hawatiah, hari itu justru menjadi penutup masa pengabdiannya.

 

Lebih dari 25 Tahun Mengabdi sebagai Penyuluh KB

Hawatiah telah bekerja sebagai tenaga honorer di Dinas PPKB Kabupaten Gowa selama lebih dari dua dekade.

Ia menjalankan tugas sebagai penyuluh keluarga berencana dengan mendatangi rumah-rumah warga, memberikan edukasi tentang kesehatan keluarga dan perencanaan kelahiran.

Selama puluhan tahun itu, Hawatiah menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi meski status kepegawaiannya belum diakui secara formal sebagai ASN.

 

Diangkat PPPK, Tapi Langsung Pensiun

Ironi muncul setelah SK PPPK diterima. Hawatiah ternyata telah mendekati batas usia pensiun, sehingga tidak sempat menjalani masa kerja sebagai PPPK.

Baca Juga: Kabar Baik Pensiunan! Rapel Gaji PNS 2026 Cair, Tapi Bertahap Ini Penjelasannya

Dengan kata lain, ia memperoleh status ASN secara administratif, tetapi tidak sempat merasakan gaji dan hak finansial sebagai PPPK.

Hawatiah mengaku merasakan perasaan campur aduk. Di satu sisi bersyukur karena pengabdiannya akhirnya diakui negara.

Namun di sisi lain sedih karena tidak bisa lagi bekerja dan menikmati hasil dari status barunya.

 

Upaya dan Apresiasi Pemerintah Daerah

Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Kepala Dinas PPKB sebenarnya telah mengusulkan pengangkatan Hawatiah jauh sebelum batas usia pensiun.

Baca Juga: PNS dan PPPK Wajib Paham, Ini Rincian Tunjangan ASN Sesuai Ketentuan Terbaru

Usulan tersebut diajukan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi panjang yang telah ia berikan.

Namun, proses administrasi yang panjang membuat SK pengangkatan baru terbit ketika usia Hawatiah telah melewati masa kerja aktif.

Meski demikian, Pemkab Gowa tetap memberikan penghargaan dan cenderamata sebagai bentuk apresiasi atas pengabdiannya selama lebih dari 25 tahun.

Cerminan Masalah Penataan Honorer

Kisah Hawatiah bukanlah kasus tunggal. Di berbagai daerah, banyak tenaga honorer yang baru mendapatkan pengangkatan sebagai PPPK setelah mendekati usia pensiun.

Kondisi ini memperlihatkan tantangan besar dalam penataan tenaga honorer menjadi ASN.

Pengakuan status memang menjadi hal penting, tetapi keterlambatan proses sering kali membuat manfaat kesejahteraan tidak dapat dirasakan secara optimal oleh pegawai yang telah lama mengabdi.

Baca Juga: Simak Rincian Asuransi dan Jaminan Sosial PNS, Ini Hak Perlindungan Lengkap dari TASPEN

Kisah Hawatiah menjadi potret haru sekaligus refleksi dalam kebijakan penataan tenaga honorer.

Setelah lebih dari 25 tahun mengabdi, ia akhirnya mendapatkan pengakuan formal sebagai PPPK, namun tidak sempat menikmati hak finansial karena langsung memasuki masa pensiun.

Pengalaman ini menunjukkan pentingnya percepatan dan ketepatan kebijakan agar pengabdian panjang tenaga honorer tidak hanya diakui secara simbolis, tetapi juga secara nyata dan berkeadilan.***