POJOKSATU.id, JAKARTA-- Dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 untuk semester ganjil 2025/2026 diperkirakan cair pada Agustus hingga September 2025 nanti.
Pencairan KIP ini dilakukan dalam dua gelombang setiap tahunnya yaitu semester genap antara Maret hingga April dan semester ganjil antara Agustus hingga September.
Sementara pencairan KIP siswa SMA untuk semester ganji 2025 dijadwalkan cair pada Mei hingga September. Dana ini disalurkan secara bertahap untuk sekolah-sekolah.
Cara Cek Status Pencairan:
1.Kunjungi situs resmi PIP Kemendikbud.
2.Masukkan NISN dan NIK siswa.
3.Selesaikan perhitungan atau CAPTCHA yang muncul.
4.Klik "Cek Penerima PIP" untuk melihat status penerimaan dan pencairan dana.
Jika dana belum cair, pastikan sekolah sudah melakukan sinkronisasi data dan verifikasi kelayakan penerima.
Syarat Penerima KIP Kuliah dan SMA
Persyaratan KIP Kuliah tahun 2025 meliputi kewarganegaraan Indonesia, lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat tahun 2023, 2024, atau 2025.
Kemudian diterima di PTN/PTS melalui jalur SNBP, SNBT, atau Mandiri.
Selain itu, program studi yang dituju harus terakreditasi minimal C, dan calon penerima tidak sedang menerima beasiswa serupa dari APBN/APBD.
Sementara persyaratan KIP SMA antara lain :
1. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
2. Ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah
Kriteria siswa SMA Penerima
1.Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2.Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin
3.Anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
5.Anak dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
6.Yatim, piatu, atau yatim piatu di sekolah/panti sosial/panti asuhan
7.Korban bencana alam atau musibah
8.Anak dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja
9.Anak di wilayah konflik, dari keluarga terpidana, atau di Lapas
10.Anak dengan kelainan fisik atau kondisi khusus lainnya
11.Peserta pendidikan nonformal seperti Paket A-C atau lembaga kursus
12.Anak yang telah drop out dan kembali bersekolah
13.Siswa dengan lebih dari tiga saudara kandung tinggal serumah
Demikian kriteria siswa SMA penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Indonesia Pintar (PIP).***




