POJOKSATU.ID - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi tumpuan ribuan mahasiswa untuk bisa melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terkendala biaya.

Namun, tak sedikit penerima yang lengah dan akhirnya kehilangan status KIP Kuliah karena melanggar ketentuan.

Pemerintah menegaskan, pencabutan KIP Kuliah dilakukan untuk menjaga agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

Baca Juga: Soal Peluang Honorer Jadi PPPK, BKN Buka Suara 'Seleksi Masih Ada tapi Tidak Otomatis'

Berikut sembilan kondisi yang bisa menyebabkan status KIP Kuliah dicabut, dan sering kali tidak disadari oleh mahasiswa:

1. Penerima meninggal dunia. Secara otomatis, bantuan dihentikan karena tidak lagi memiliki penerima sah.

2. Putus kuliah atau drop out (DO). Mahasiswa yang tidak lagi aktif tercatat sebagai peserta pendidikan tinggi kehilangan hak atas KIP Kuliah.

Baca Juga: Viral Lagi! Usai Kunjungi Pengungsi, Aksi Zulhas Makan Sate Sambil Pegang Cerutu Picu Polemik

3. Pindah program studi atau pindah perguruan tinggi, kecuali akibat penutupan kampus dan telah mendapat persetujuan PPAPT.

4. Mengambil cuti akademik, kecuali karena sakit atau alasan lain yang disetujui PPAPT.

5. Menolak atau mengundurkan diri sebagai penerima KIP Kuliah secara sukarela.

Baca Juga: Tanggapan Guru Soal Skema Kontrak PPPK hingga Pensiun, Dinilai Ideal dan Beri Kepastian Karir

6. Dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

7. Terlibat kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, seperti organisasi terlarang (HTI, PKI) atau aktivitas makar.

8. Prestasi akademik tidak memenuhi syarat, termasuk IPK di bawah standar minimal yang ditetapkan.

9. Dinilai tidak layak lagi sebagai penerima, misalnya kondisi ekonomi sudah mampu atau data awal terbukti tidak valid.

Pihak kampus dan pengelola KIP Kuliah mengingatkan mahasiswa agar menjaga prestasi, disiplin akademik, serta kejujuran data.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! PPPK Formasi 2021 Akhirnya Terima SK Perpanjangan Kontrak, Ini Syarat yang Sudah Mereka Penuhi

Evaluasi dilakukan secara berkala, dan pelanggaran sekecil apa pun bisa berujung pada pencabutan bantuan.

Mahasiswa juga diminta segera melaporkan perubahan kondisi akademik maupun ekonomi agar tidak bermasalah di kemudian hari.***