POJOKSATU.id - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) jalur Ujian Tulis Berbasis Komputer–Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026 resmi.

KIP Kuliah UTBK-SNBT dibuka mulai 25 Maret 2026 pukul 15.30 WIB hingga 7 April 2026 pukul 14.30 WIB.

Calon mahasiswa yang akan mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur ini wajib memilih opsi UTBK-SNBT pada menu seleksi di Sistem Informasi Manajemen (SIM) KIP Kuliah.

Peserta diimbau untuk segera melengkapi seluruh data dan dokumen pendaftaran. Apabila menu seleksi belum muncul.

Baca Juga: Bahlil Tahan Kebijakan Batu Bara, Tapi Siapkan Kenaikan Harga Nikel

Hal tersebut menandakan berkas KIP Kuliah belum lengkap sehingga harus diperbarui terlebih dahulu agar dapat mengikuti proses seleksi.

Melalui jalur ini, pelamar KIP Kuliah juga berkesempatan memperoleh pembebasan biaya pendaftaran UTBK-SNBT.

Fasilitas ini diberikan kepada siswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta termasuk dalam kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.

Adapun rangkaian seleksi UTBK-SNBT 2026 meliputi:

- Pendaftaran UTBK-SNBT: 25 Maret – 7 April 2026
- Pembayaran biaya UTBK: 25 Maret – 8 April 2026
- Pelaksanaan UTBK: 21 – 30 April 2026
- Pengumuman hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT): 25 Mei 2026
- Masa unduh sertifikat UTBK: 2 Juni – 31 Juli 2026

Baca Juga: Farhan Pastikan Pasokan BBM di Kota Bandung Aman, Belum Ada Sinyal Kenaikan Harga Subsidi

Setelah mengikuti UTBK-SNBT dan dinyatakan lulus seleksi masuk perguruan tinggi, peserta KIP Kuliah akan menjalani proses verifikasi oleh kampus sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Secara umum, program KIP Kuliah 2026 kembali disalurkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Program ini tidak hanya diperuntukkan bagi mahasiswa baru, tetapi juga menjamin keberlanjutan bantuan hingga masa studi selesai, termasuk program profesi.

Baca Juga: Timur Tengah Memanas, Israel Panggil 400.000 Tentara Cadangan, Tanda Operasi Darat ke Lebanon Akan Diperluas

Pemerintah juga terus meningkatkan manfaat KIP Kuliah agar mahasiswa dapat mengakses program studi unggulan di perguruan tinggi negeri maupun swasta.

KIP Kuliah memberikan jaminan biaya pendidikan penuh hingga lulus sesuai jenjang studi.

Selain itu, mahasiswa juga mendapatkan bantuan biaya hidup bulanan yang langsung ditransfer ke rekening pribadi penerima, dengan besaran mulai Rp800.000 hingga Rp1.400.000 per bulan sesuai wilayah kampus.

Seluruh biaya kuliah dibayarkan langsung oleh pemerintah kepada perguruan tinggi dan tidak boleh ada pungutan tambahan terkait kegiatan akademik.

Namun, KIP Kuliah tidak mencakup beberapa kebutuhan non-akademik seperti biaya asrama, kuliah kerja nyata, magang, maupun wisuda.

Baca Juga: Jadwal Seleksi Kompetensi CAT PPPK Guru SMA Unggul Garuda 2026 Resmi Dirilis, Simak Lengkapnya

Untuk menjadi penerima KIP Kuliah 2026, calon mahasiswa harus memenuhi persyaratan umum, yakni lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau sederajat maksimal dua tahun terakhir, lulus seleksi masuk perguruan tinggi pada program studi terakreditasi, serta berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Sementara itu, persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah ditetapkan berdasarkan prioritas berikut:

- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang terdata dalam DTSEN maksimal desil 4 dan lulus Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

- Pemegang KIP Pendidikan Menengah dalam DTSEN maksimal desil 4 yang lulus seleksi mandiri di perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta.

- Mahasiswa yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi, baik yang sudah terdata maupun belum terdata di DTSEN, namun memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin dengan bukti pendukung, seperti:

* Penghasilan gabungan orang tua atau wali di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)
* Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah setempat yang dilengkapi bukti pendukung seperti rekening listrik dan kondisi rumah

Baca Juga: TPG Maret 2026 Belum Cair Semua? Ini Jadwal Gelombang Pencairan Berikutnya dan Pola yang Bisa Jadi Acuan Guru Agar Tidak Cemas Menunggu

Seluruh dokumen tersebut akan diverifikasi dan divalidasi oleh pihak perguruan tinggi sebelum penetapan penerima dilakukan.

Pendaftaran KIP Kuliah dilakukan secara daring melalui laman resmi. Calon penerima dapat mendaftar secara mandiri maupun melalui perguruan tinggi setelah dinyatakan diterima sebagai mahasiswa.

Data yang wajib disiapkan meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta alamat email aktif.

Segera daftarkan diri Anda melalui laman resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/sebelum batas waktu berakhir. ***