POJOKSATU.id, MEDAN— Eks Bupati Batubara, Zahir, yang terseret kasus PPPK 2023 dan sudah menjadi tersangka, ternyata kalah telak dalam Pilkada Batubara 2024 lalu.

Zahir sebagai petahana yang maju lagi di Pilkada Batubara 2024 ternyata memeroleh posisi buncit dari tiga calon yang bertarung.

Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan suara Tingkat Kabupaten Batubara 2024 oleh KPU Batubara, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Baharuddin Siagian-Syafrizal unggul dengan perolehan 81.358 suara atau 41,81 persen, Selasa(3/12) malam.

Baca Juga: Wakil Bupati Madina Atika Azmi Dipanggil Kejati Sumut Terkait Kasus Dana Stunting 2022-2023

Sementara perolehan suara Paslon 01 Darwis-Oky Iqbal Frima sebesar 74.355 atau 37,91 Persen dan Paslon 03 Zahir MAP-Aslam Rayuda hanya sebanyak 40.399 atau 20,59 persen.

Ditangkap Polda Sumut

Mantan Bupati Batubara, Zahir, ditangkap Polda Sumut. Zahir merupakan tersangka dugaan korupsi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara tahun 2023.

Zahir ditangkap di rumahnya, di Kabupaten Batubara, Selasa (3/9). Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut.

"Iya, betul, pagi tadi," katanya.

Terkait apakah Zahir ditahan, Hadi mengatakan masih menunggu konfirmasi selanjutnya dari penyidik Polda Sumut.

Baca Juga: Pesan Khusus Bu Nunuk Suryani Bagi Lulusan PPG Prajabatan Terkait dengan PPPK 2024, Catat Baik-baik Ya!

"Ya, kemungkinan seperti itu (ditahan)," ujarnya.

Zahir masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisaan sejak 29 Juli 2024. Zahir disebut sempat menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024, kemudian mengajukan penangguhan penahanan.

Zahir ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara pada 29 Juni 2024.

Penangguhan Karena Pilkada

Polda Sumut buka suara terkait kehadiran Zahir mengambil nomor urut di KPU Batubara. Zahir memang diketahui maju lagi di Pilkada Batu Bara 2024.

Polisi menyebut penahanan Zahir saat ini sedang ditangguhkan.

"Penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan (Zahir), karena yang bersangkutan ditetapkan sebagai paslon oleh KPU," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (24/9/2024).***