POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya buka suara.
Mengenai keterlambatan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pegawai berstatus PPPK.
Pemkab memastikan penundaan ini dilakukan bukan tanpa alasan.
Melainkan karena fokus utama pemerintah saat ini adalah menstabilkan kondisi keuangan daerah yang sedang tertekan.
Baca Juga: Seragam Ungu Jadi Simbol Kebanggaan Baru Kader Posyandu Banten
Fokus Pemkab Kukar, Jaga Stabilitas Keuangan Daerah
Penting dicatat bahwa kebijakan ini bersifat sementara.
Penundaan pembayaran TPP dilakukan karena pendapatan daerah belum terealisasi optimal.
Sementara kebutuhan belanja rutin dan program prioritas masih tinggi.
Pemerintah daerah menilai langkah ini perlu diambil demi menjaga kestabilan fiskal dan menghindari defisit anggaran.
Baca Juga: Lengkapi Perayaan Satu Dekade, Yamaha Segarkan Tampilan NMAX 'TURBO' dan NMAX NEO dengan Warna Baru
Dalam laporan itu, pejabat Pemkab Kukar menjelaskan bahwa keputusan ini akan dievaluasi kembali setelah triwulan pertama 2026.
Dengan harapan situasi keuangan sudah membaik dan pembayaran TPP bisa segera dilakukan.
Respons Resmi Pemkab Kukar dan BKPSDM
Pemerintah Kabupaten Kukar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan bahwa hak pegawai tidak akan dihapus.
Melainkan hanya ditunda pembayarannya.
Dalam keterangan resminya, Kepala BKPSDM Kukar menyebut:
Kepala BKPSDM Kukar menyatakan bahwa kondisi fiskal daerah sedang diprioritaskan agar tetap sehat.
Pembayaran TPP bagi PPPK dijamin akan dipenuhi setelah stabilitas keuangan tercapai.
Pernyataan ini dikutip dari RRI pada 9 November 2025.
Baca Juga: Bupati Sukabumi Asep Japar Serukan Melanjutkan Perjuangan Para Pahlawan
Pernyataan itu diperkuat dengan aktivitas resmi Pemkab Kukar yang terlihat di akun Instagram @bkpsdm.kukar.
Di mana mereka tetap melaksanakan pelantikan 1.882 PPPK tahap II pada Jumat, 8 November 2025.
“Selamat kepada 1.882 PPPK Kutai Kartanegara yang resmi dilantik hari ini, Jumat,” dikutip dari Instagram BKPSDM Kukar, 8 November 2025.
Baca Juga: Dilema ASN Baru, PPPK Paruh Waktu Naik Status atau Jadi PNS Sekalian?
Unggahan ini menegaskan bahwa Pemkab Kukar masih menjalankan aktivitas administrasi dan pelayanan ASN secara normal.
Meski pembayaran TPP tertunda.
Faktor yang Mempengaruhi Penundaan
Pemkab Kukar menjelaskan, ada beberapa faktor yang memengaruhi penundaan TPP tahun 2025, di antaranya:
1. Keterlambatan transfer dana pusat, terutama Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Baca Juga: Cirebon Dorong Dua Tokoh Besar Bangsa, Raih Penghargaan Pahlawan Nasional
2. Beban belanja rutin meningkat karena penambahan jumlah ASN dan PPPK baru.
3. Kewajiban proyek strategis daerah yang memerlukan realokasi anggaran sementara.
Langkah penundaan ini dilakukan agar roda pemerintahan tetap berjalan tanpa mengorbankan program prioritas seperti layanan publik dan pendidikan.
Suara ASN dan PPPK di Lapangan
Kabar penundaan TPP tentu menimbulkan reaksi dari para PPPK di lingkungan Pemkab Kukar.
Beberapa guru dan tenaga kesehatan mengaku khawatir, namun tetap berharap kebijakan ini segera berakhir.
Baca Juga: PPPK Harus Tahu! Satu-Satunya Cara Untuk Menjadi PNS Adalah dengan Mengikuti Seleksi CPNS di 2026
“Yang penting kami mendapat kejelasan dan jaminan bahwa hak kami akan tetap dibayar,” ujar seorang seorang guru PPPK di Tenggarong.
Sejumlah organisasi ASN di daerah pun telah melakukan koordinasi untuk memastikan informasi kebijakan ini tersampaikan dengan jelas.
Tentunya agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
Keputusan menunda pembayaran TPP PPPK memang tidak mudah.
Baca Juga: Hari Pahlawan, Gubernur Banten Ingatkan Generasi Muda Teruskan Perjuangan
Namun Pemkab Kukar menilai langkah ini adalah pilihan realistis demi menjaga keseimbangan keuangan daerah.
Dengan janji pembayaran setelah stabilitas fiskal pulih, pemerintah berharap para PPPK tetap tenang dan terus menjalankan tugas pelayanan publik dengan profesional.




