POJOKSATU.id, PANYABUNGAN – Ketua DPRD Madina (Mandailing Natal) Erwin Efendi Lubis mengakui telah diperiksa Polda Sumut terkait kasus dugaan suap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Ketua DPRD Madina diperiksa bersama dua wakil ketua DPRD dan satu anggota DPRD Rahmat Risky Daulay di Gedung Unit 3 Ditreskrimsus, Selasa (23/1/2024).
Ketua DPRD Madina mengaku dicecar 21 pertanyaan oleh penyidik Polda Sumut terkait dugaan suap PPPK 2023.
Baca Juga: Polda Metro Tegas, Politisi Pasang Alat Peraga Kampanye Sembarangan, Siap- siap Kena Pidana
Erwin Lubis kepada wartawan di Sekretariat DPC Partai Gerindra Madina di Desa Panggorengan, Panyabungan, Kamis (25/1/2024) mengatakan, ada 21 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait proses seleksi PPPK dan dugaan suap PPPK ini.
"Pertanyaannya seputar proses seleksi dan dugaan suap. Saya tegaskan bahwa DPRD Madina tidak ikut campur dalam seleksi itu. Karena itu gawaian pemerintah," katanya.
Ketua DPC Partai Gerindra sekaligus Ketua TKD Pemenangan pasangan capres Prabowo-Gibran Kabupaten Madina ini meminta semua pihak menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.
Baca Juga: Sengaja Mirip Candi Borobudur, Ini Keunikan Vihara Banjar yang Warnai Keragaman Imlek dan Akulturasi
"Kepada masyarakat saya meminta agar sama-sama menjaga kondusifitas, tidak berasumsi liar, biarkan proses hukum berjalan dengan baik,” katanya.
“Dan saya melihat penyidik Polda profesional menjalankan tugasnya, dan setelah selesai pemeriksaan kami diperkenankan untuk pulang ke Madina," ujarnya lagi.
Erwin juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Sumut yang menjalankan proses hukum secara profesional.
"Saya dan dua orang pimpinan yang lain ditambah satu orang anggota, total empat orang, telah memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Sumut kemarin,” katanya.
“Undangan ini sehubungan dengan proses hukum dugaan suap seleksi PPPK yang sedang berjalan di Polda,” jelasnya.
“Saya mengucapkan terima kasih karena semua penyidik dan jajaran Ditreskrimsus profesional," katanya lagi.***




