POJOKSATU.id - Harapan baru muncul bagi ribuan PPPK Paruh Waktu yang selama ini menanti kepastian status kepegawaian.

Ketua DPRD akhirnya buka suara terkait formasi khusus PPPK Penuh Waktu.

PPPK Penuh Waktu yakni sebuah skema yang digadang-gadang menjadi jalan prioritas bagi PPPK paruh waktu untuk naik status.

Baca Juga: BRIN Buka Beasiswa Degree by Research 2026/2027, Kuliah S2–S3 Sambil Aktif Riset, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Isu ini mencuat setelah adanya aspirasi dari forum PPPK Paruh Waktu yang mengeluhkan keterbatasan hak dan kesejahteraan akibat status kerja yang belum penuh waktu.

DPRD pun merespons dengan mendorong kebijakan yang lebih berkeadilan melalui jalur seleksi CASN.

Formasi khusus ini bukan jalur instan, melainkan mekanisme seleksi yang tetap berbasis kebutuhan dan aturan nasional.

Baca Juga: Kementerian Pendidikan Taiwan Buka Beasiswa HES 2026, Kesempatan Belajar Mandarin Gratis hingga Setahun


DPRD Dorong Formasi Khusus PPPK Penuh Waktu

Ketua DPRD Kabupaten Lebak menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh aspirasi PPPK Paruh Waktu agar diprioritaskan dalam formasi khusus PPPK Penuh Waktu.

Menurutnya, tenaga PPPK paruh waktu selama ini telah berkontribusi nyata dalam pelayanan publik.

Terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.

Baca Juga: Noel Setoran Hasil Uang Pemerasan ke Bu Menteri di Kemenaker, Asal Partai Inisial Tiga Huruf

DPRD menilai sudah semestinya pemerintah memberikan jalur afirmasi yang adil.

Tentunya agar tenaga yang sudah mengabdi tidak terus berada dalam ketidakpastian status.

Kategori yang Diprioritaskan

Formasi khusus PPPK Penuh Waktu ini diproyeksikan memprioritaskan PPPK Paruh Waktu yang aktif bekerja dan telah memenuhi masa pengabdian tertentu.

Mereka yang selama ini menjalankan tugas rutin pelayanan publik menjadi kelompok utama yang diusulkan masuk dalam skema prioritas.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi transisi, sebelum pemerintah membuka formasi umum yang biasanya memiliki persaingan lebih ketat.

Baca Juga: Hati-hati Pilih Formasi CPNS 2026! Ini 3 Aturan MenPAN-RB yang Wajib Dipahami


Pernyataan Resmi Ketua DPRD

Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, menyampaikan bahwa aspirasi tersebut tidak hanya dicatat.

Tetapi juga akan diperjuangkan dalam pembahasan kebijakan kepegawaian.

Dikutip dari JPNN.com, 5 Februari 2026, Juwita Wulandari menyampaikan bahwa:

Baca Juga: Buka Suara BKN Soal CPNS 2026 'Rekrutmen Berdasarkan Kebutuhan Riil, Bukan Sekadar Keinginan'

“Kami DPRD Kabupaten Lebak mencatat dan mendorong aspirasi PPPK Paruh Waktu untuk menjadi prioritas diangkat ke PPPK Penuh Waktu melalui formasi khusus dalam seleksi CASN,”.

Pernyataan ini menjadi sinyal politik yang kuat bahwa DPRD berada di pihak PPPK Paruh Waktu dalam memperjuangkan peningkatan status mereka.


Latar Belakang Usulan Formasi Khusus

Banyak PPPK Paruh Waktu saat ini bekerja dengan beban tugas yang sama seperti pegawai penuh waktu, namun menerima hak dan penghasilan yang terbatas.

Baca Juga: Prof. Zudan Dorong Program Sejuta Vaksin Kanker Serviks, Korpri Sasar ASN hingga Masyarakat Luas

Kondisi tersebut memicu tuntutan agar pemerintah lebih memperhatikan aspek keadilan dan keberlanjutan karier mereka.

Audiensi antara DPRD dan perwakilan PPPK Paruh Waktu menjadi momentum penting.

Dikarenakan untuk pertama kalinya aspirasi ini dibahas secara terbuka dan mendapat dukungan legislatif.

Tetap Mengacu Aturan Nasional

Meski mendapat dukungan DPRD, realisasi formasi khusus PPPK Penuh Waktu tetap harus mengacu pada kebijakan pemerintah pusat, khususnya KemenPAN-RB dan BKN.

Artinya, pengangkatan tetap melalui mekanisme seleksi CASN dan menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.

DPRD menegaskan bahwa dorongan ini bersifat pengusulan dan pengawalan kebijakan.

Baca Juga: Ngabuburit Naik Kelas, Dari Sekadar Menunggu Buka Puasa ke Ruang Sosial Baru

Tentunya agar kepentingan PPPK Paruh Waktu mendapat perhatian serius di tingkat nasional.


Harapan bagi PPPK Paruh Waktu

Dengan adanya dorongan formasi khusus ini, PPPK Paruh Waktu diharapkan tidak lagi merasa terpinggirkan.

Skema prioritas dinilai lebih adil karena mempertimbangkan pengalaman kerja dan kontribusi yang sudah diberikan.

Baca Juga: 10 Ide Usaha Ramadhan 2026 yang Jarang Dilirik, Modal Ringan dan Perputaran Cepat, Dari Paket Sahur hingga Dessert Box

Jika kebijakan ini terealisasi, maka PPPK Paruh Waktu berpeluang memperoleh status penuh waktu dengan hak dan kesejahteraan yang lebih layak.***