POJOKSATU.ID - Fenomena ketidaksesuaian data pada portal Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) tengah menjadi sorotan tajam di kalangan pendidik di berbagai wilayah.
Berdasarkan laporan yang berkembang di ruang digital, sejumlah guru mengungkapkan adanya perbedaan signifikan antara nominal gaji yang tertera dalam sistem daring tersebut dengan jumlah penghasilan riil yang mereka terima setiap bulannya.
Masalah ini memicu keresahan massal, mengingat Info GTK merupakan rujukan utama dalam validasi data tunjangan dan administrasi kepegawaian bagi para tenaga pendidik.
Baca Juga: Kendala Pemutakhiran Data SIMTUN Hambat Penyesuaian Gaji Pokok Guru di Daerah
Dalam salah satu kasus yang mencuat, ditemukan adanya selisih nominal yang cukup drastis, di mana data sistem mencatat angka gaji pokok sebesar Rp3.959.200, namun fakta di lapangan menunjukkan penerimaan hanya sebesar Rp3.089.300.
Ketimpangan ini menimbulkan spekulasi mengenai akurasi sinkronisasi data antara Daerah dengan Pusat.
Banyak guru melaporkan bahwa kejadian serupa terjadi secara merata di daerah mereka, yang kemudian memicu keluhan kolektif mengenai transparansi penghitungan hak finansial mereka sebagai aparatur sipil maupun tenaga honorer.
Ketidaksinkronan ini dikhawatirkan dapat berimplikasi pada aspek legal formal lainnya, seperti penghitungan Pajak Penghasilan (PPh 21), validasi Tunjangan Profesi Guru (TPG), hingga data masa kerja yang terekam dalam sistem Dapodik.
Baca Juga: Kabar Gembira! Jadwal Klunting ASN Maret 2026: Intip Estimasi Pencairannya Pemkot Ini!
Para guru mendesak pihak Kemendikbudristek untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem integrasi data tersebut.
Akurasi data sangat krusial agar tidak terjadi kesenjangan informasi yang dapat merugikan kesejahteraan guru secara administratif maupun psikologis.
Sebagai langkah mitigasi, para tenaga pendidik diharapkan melakukan koordinasi intensif dengan Operator Sekolah guna memastikan data pada aplikasi Dapodik telah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat atau berkala terbaru.
Pemerintah juga diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi guna meredam simpang siur informasi di lapangan, sekaligus memastikan bahwa sistem informasi pendidikan nasional tetap kredibel dan mampu memberikan kepastian hak bagi seluruh guru di Indonesia.***




