POJOKSATU.id - Transisi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai memicu keresahan di kalangan tenaga honorer daerah.

Di tengah euforia wacana peralihan status tersebut, hingga awal November sejumlah pemerintah daerah bahkan belum tuntas menyerahkan SK bagi pegawai PPPK Paruh Waktu yang telah lulus seleksi.

Sebagian instansi baru menjadwalkan penugasan efektif mulai 2026. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian bagi tenaga honorer yang kini berada di masa perjanjian kerja satu tahun, sebagaimana diatur melalui KepmenPANRB Nomor 16/2025.

Baca Juga: Di Balik Seteguk Kesegaran AQUA, Justru Ada Desa yang Kering

Aturan tersebut mengatur bahwa kinerja PPPK Paruh Waktu dievaluasi secara triwulan dan tahunan, dan hasil evaluasi menjadi dasar perpanjangan kontrak atau kenaikan status menjadi PPPK penuh waktu.

Namun proses evaluasi dan penetapan prioritas alih status dinilai belum memiliki pedoman teknis yang jelas di lapangan.

Di saat transisi masih berjalan, muncul pula kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk dugaan nepotisme dan praktik jual beli posisi.

Baca Juga: Dua Jam Pertemuan Tertutup di Istana, Apa Sebenarnya yang Dibahas Jonan dan Prabowo? Bakal Ada yang Ditendang?

Ketua Umum Aliansi R2-R3 Indonesia, Faisol Mahardika, mengingatkan agar pemerintah memastikan proses alih status tidak menyingkirkan PPPK Paruh Waktu yang berasal dari database honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut Faisol, prioritas pengangkatan harus diberikan kepada honorer yang telah terdata resmi di BKN dan telah mengabdi bertahun-tahun.

Ia menilai munculnya indikasi permainan dalam proses konversi menjadi sinyal perlunya pengawasan ketat.

"Kami merapatkan barisan untuk mengawal agar proses dari paruh waktu ke penuh waktu berjalan sesuai regulasi dan tidak disusupi kepentingan," ujar Faisol.

Baca Juga: Dua Kabar yang Bikin Guru Tersenyum, Peluang Belajar dan Hak Finansial yang Akhirnya Cair

“Pemerintah tidak boleh lepas tangan, karena kalau tidak tegas, potensi nepotisme akan muncul.”

Aliansi R2-R3 mendorong MenPAN-RB untuk menerbitkan regulasi teknis yang lebih rinci guna memastikan fairness dalam penetapan prioritas.

Mereka juga meminta agar pemerintah menuntaskan penempatan PPPK Paruh Waktu dari database BKN sebelum membuka peluang bagi tenaga non-database.

Baca Juga: Celah Baru Korupsi di Balik Perpres 46 Tahun 2025, Ketika Penunjukan Langsung Jadi Jalan Pintas Proyek

Jika tidak ditangani serius, kata Faisol, bukan hanya keadilan bagi tenaga honorer yang terancam, tetapi juga stabilitas hubungan antarpegawai daerah.

“Ini bukan hanya soal status. Ini soal menjaga marwah data honorer yang sudah diverifikasi negara, dan soal kepercayaan para pegawai terhadap pemerintah dalam menjalankan reformasi birokrasi,” tegasnya.

Di tengah proses reformasi ASN, kelompok honorer berharap pemerintah menghadirkan mekanisme transisi yang transparan, berkeadilan, dan minim potensi penyimpangan.

Baca Juga: Impor Bahan Baku Meroket Tanda Pabrik Indonesia Sedang Pulih atau Justru Ketergantungan Baru?

Para PPPK Paruh Waktu kini menantikan langkah tegas pemerintah sebagai penentu masa depan karier mereka dalam birokrasi. ***