POJOKSATU.id - Keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang masuk dalam komponen THR dan gaji ke-13 kembali memicu kekecewaan di kalangan guru.
Hingga akhir Desember, masih banyak daerah yang belum menyalurkan hak guru meskipun pemerintah pusat disebut telah mentransfer anggaran ke kas daerah.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan guru: mengapa kebijakan sudah diumumkan, namun realisasi pencairan tidak seragam dan sering kali molor? Apalagi, keterlambatan ini bukan pertama kali terjadi dan cenderung berulang setiap tahun.
TPG THR Guru Tak Cair Tepat Waktu, Apa yang Terjadi?
Dalam skema nasional, pemerintah pusat menetapkan kebijakan THR dan gaji ke-13 yang mencakup komponen tunjangan, termasuk tunjangan profesi guru.
Baca Juga: Ketentuan PIP Sekolah Diperbarui, Ini Syarat Penerima dan Besaran Bantuan Terbaru
Anggaran tersebut kemudian ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk selanjutnya disalurkan oleh pemerintah daerah kepada guru penerima.
Namun pada praktiknya, meskipun dana sudah ditransfer dari pusat, eksekusi pembayaran sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.
Di sinilah perbedaan mulai muncul. Ada daerah yang mampu mencairkan lebih cepat, namun tidak sedikit pula yang tertahan hingga melewati batas waktu 31 Desember.
Baca Juga: Usia dan Pengalaman Kerja Jadi Penentu, Ini Syarat PPPK Kementerian HAM 2026
Beberapa daerah seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Gunungkidul, Cianjur, hingga Tasikmalaya dilaporkan sudah mencairkan, meski dengan persentase yang berbeda.
Sementara di sejumlah wilayah lain, pencairan baru terealisasi sebagian, bahkan ada yang belum sama sekali.
Risiko Carry Over, Ancaman Nyata bagi Guru
Keterlambatan hingga akhir tahun membuka potensi terjadinya carry over atau pengalihan pembayaran ke tahun anggaran berikutnya.
Jika ini terjadi, maka TPG THR bisa baru dicairkan menjelang Lebaran tahun berikutnya, sementara gaji ke-13 berpotensi baru diterima sekitar bulan Juni.
Bagi guru, kondisi ini bukan sekadar soal menunggu waktu.
Banyak yang sudah menggantungkan kebutuhan ekonomi akhir tahun pada pencairan THR dan gaji ke-13, mulai dari biaya pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, hingga persiapan hari raya.
Bukan Kebijakan, Tapi Eksekusi yang Bermasalah
Masalah utama keterlambatan ini bukan pada ada atau tidaknya kebijakan dari pemerintah pusat.
Akar persoalan justru terletak pada kesiapan data, proses birokrasi, dan manajemen kas di tingkat daerah.
Secara sederhana, alur pencairan TPG THR dan gaji ke-13 melibatkan beberapa tahapan penting:
1. Penetapan kebijakan dan alokasi dari pusat
2. Transfer dana ke RKUD
3. Verifikasi oleh OPD terkait seperti Dinas Pendidikan, BKD, dan BPKAD
4. Penerbitan SPM dan SP2D
5. Transfer ke rekening guru
Setiap tahapan tersebut memiliki potensi hambatan.
Semakin banyak lapisan proses, semakin besar kemungkinan terjadinya keterlambatan, terutama jika data belum final atau dokumen administrasi belum lengkap.
Titik Rawan Keterlambatan di Daerah
Ada beberapa faktor utama yang kerap menjadi “biang kerok” keterlambatan pencairan TPG THR guru:
1. Data administrasi belum siap
Validasi status guru, NIK, nomor rekening, dan beban kerja sering kali belum rapi atau berubah di tengah proses.
2. Koordinasi lintas OPD lambat
Dinas Pendidikan, BKD, dan BPKAD tidak jarang bekerja dengan ritme dan prioritas berbeda, sehingga verifikasi berulang tak terhindarkan.
Baca Juga: Gaji PPPK Tahap I dan II Kuansing Aman, Sekda Pastikan Dibayar Penuh Mulai Rp1,9 Juta
3. Manajemen kas daerah ketat
Pemda harus menjaga likuiditas untuk belanja lain, sehingga pencairan tunjangan kerap ditahan demi kehati-hatian.
4. Kekhawatiran temuan audit
Pejabat pengelola keuangan cenderung memilih aman dengan menunda pencairan jika ada keraguan administrasi.
Baca Juga: LOWONGAN MAGANG UN Women Indonesia 2026, Belajar Advokasi Gender Langsung di PBB
5. Kurangnya transparansi informasi
Guru sering tidak mendapatkan informasi jelas terkait progres pencairan, memicu kebingungan dan kekecewaan.
Dampak Langsung bagi Guru
Keterlambatan pencairan TPG THR dan gaji ke-13 berdampak luas bagi guru, baik secara ekonomi maupun psikologis.
Tekanan ekonomi rumah tangga meningkat akibat tagihan yang menumpuk dan kebutuhan mendesak yang tak bisa ditunda.
Selain itu, motivasi dan rasa dihargai sebagai pendidik ikut menurun.
Ketika beban kerja sama, namun pencairan berbeda antar daerah, rasa ketidakadilan pun muncul.
Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mengganggu fokus mengajar dan menurunkan kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan.
Mengapa Hasil Antar Daerah Bisa Berbeda?
Perbedaan hasil pencairan antar daerah dipengaruhi oleh beberapa faktor kunci:
1. Kapasitas fiskal dan ruang kas daerah
Baca Juga: Miris! Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Daerah Hanya Rp50 Ribu–Rp250 Ribu per Bulan
2. Kualitas dan integritas data guru
3. Kecepatan birokrasi dan jumlah SDM
4. Perbedaan interpretasi kebijakan
5. Tingkat transparansi komunikasi publik
Daerah dengan sistem data rapi dan SOP jelas cenderung lebih cepat mencairkan dibanding daerah yang masih bergulat dengan persoalan administrasi dasar.
Keterlambatan pencairan TPG THR guru bukan sekadar persoalan uang, melainkan soal kepastian, keadilan, dan kepercayaan terhadap tata kelola.
Selama proses masih berlapis, data belum rapi, dan komunikasi minim, potensi keterlambatan akan terus ada.
Solusi tercepat bukan saling menyalahkan, melainkan menyederhanakan verifikasi, memperjelas tanggung jawab, dan membuka informasi secara transparan.
Dengan begitu, hak guru dapat diterima tepat waktu, sesuai janji kebijakan yang telah diumumkan.***




