POJOKSATU.id - Presiden Prabowo Subianto telah resmi merilis mekanisme baru pencairan TPG (Tunjangan Profesi Guru) di tahun 2025.

Mulai tahun 2025 mekanisme pencairan TPG tidak lagi melalui perantara Pemerintah Daerah (Pemda)

Pencairan TPG akan langsung ditransferkan Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru.

Jadi disimpulkan bahwa pencairan TPG tahun 2025 langsung dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Guru Honorer Belum Bisa Terima Besaran TPG Rp2 Juta di Pencairan Triwulan I Ini? Ternyata Ada Aturan Khususnya!

Nah bagi bapak ibu guru yang SKTPG sudah terbit ada keterangan format bayar.

Dalam keterangan format bayar yang muncul milik Sebagian guru tertulis 'Transfer Pusat'.

Namun ternyata ada juga yang format bayarnya masih tertulis 'Transfer Daerah'.

Apakah yang harus dilakukan oleh bapak ibu guru jika ketarangan format bayarnya masih 'Transfer Daerah'.

Baca Juga: Babak Final Four Proliga 2025 MAKIN PANAS, Megawati Hangestri Makin Terendus Gabung Gresik Petrokimia, Ini JADWAL LENGKAP Pertandingan Seri Kediri

Operator GTK Pusat, Nazarudin buka suara terkait dengan hal tersebut.

Nazarudin menjelaskan bahwa saat Info GTK 2025 rilis belum ada kepastian mekanisme pembayaran TPG terbaru dari pusat.

Sehingga yang tampil di Info GTK ketarangannya masih 'Transfer Daerah'.

Baca Juga: PANIK! Akses Laman Monitoring BKN MOLA Terganggu, Status Penerbitan NIP CPNS Terhambat?

Bapak ibu guru tidak perlu khawatir terkait dengan hal itu karena tidak akan mempengaruhi pencairan TPG.

Meskipun dalam keterangan di Info GTK tertulis 'transfer daerah' namun pencairan TPG tetap akan dilakukan oleh pemerintah pusat.

***